Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik Terbaru – Ramai Usulan Penundaan Pilkada Serentak di DPR

2 min read

Sepertinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tidak akan selancar yang diharap. Usulan penundaan terhadap pilkada serentak menghebohkan Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi polemik baru hampir dapat dipastikan pasti muncul setiap kali gelaran rapat antara pemerintah, KPU serta pihak DPR. Terbaru kini, masalah terpicu dari pihak Mahkamah Konstitusi ketika mengadakan rapat konsultasi dengan DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkumham, serta Kepolisian.

Pada rapat gabungan tersebut, Anwar Usman (Wakil Ketua MK) menyebut tak mungkin sanggup menuntaskan sengketa pilkada dengan kurun waktu hanya 45 hari. Maka dari itu Anwar pun meminta supaya MK diberikan durasi 60 hari kalender guna menyelesaikan terjadinya sengketa pilkada. Sebelumnya, pihak MK mempunyai tempo 30 hari guna mengatasi sengketa pilkada. Penambahan selama 15 hari pun diberikan dengan sejumlah pertimbangan dahulu, seperti pihak MK hanya menangani kasus sengketa hasil, bukan pada proses. Pertimbangan waktu tersebut juga dilakukan dengan sepengetahuan pihak MK.

Sehubungan dengan hal itu, Anwar pun meminta kepada DPR untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2011 terkait MK. UU tersebut memang belum mengatur tentang kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada. Pihak MK selama ini memang hanya mengatasi sengketa pada pemilu saja. Aziz Syamsuddin selaku Ketua Komisi III DPR pun menanggapi dengan positif. Ia berpendapat bahwa MK hanya mempunyai tempo 37 menitan buat mengerjakan 1 sengketa pilkada jika hanya memiliki waktu 45 hari saja. Ia pun mendukung UU Pilkada untuk direvisi.

Jika usulan penambahan tersebut diterima, mau tak mau UU No. 8 Tahun 2015 terkait Pilkada pun perlu direvisi lagi sebab pengaturan waktu untuk penyelesaian sengketa pilkada juga diatur pada Pasal 157 ayat 8 UU No. 8 Tahun 2015 terkait Pilkada. Dorongan penundaan pun kian terasa semenjak DPR meminta pihak KPU untuk merevisi Peraturan KPU terkait Pilkada saat meminta dimasukannya usulan hasil pengadilan terbaru guna mengakomodasi kandidat kepala daerah pada parpol bersengketa. Polemik selanjutnya adalah saat KPU menggelar rapat konsultasi dengan Kemendagri serta pimpinan DPR pada bulan Mei yang lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *