Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Tantangan Dekrit Untuk SBY Terkait UU Pilkada

2 min read

Diberitakan bahwa Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono ditantang untuk menerbitkan dekrit untuk membatalkan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Diketahui bahwa Undang-Undang itu memuat sejumlah poin yang menyatakan bahwa mekanisme dari pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “SBY berani gak terbitkan dekrit presiden agar kembali ke undang-undang yang sebelumnya dan batalkan Undang-Undang Pilkada. Keluarkan dekrit saja, kita pingin tahu, berani gak,” tantang Chalid Muhammad, mantan koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), pada sebuah jumpa pers Jakarta, pada Minggu (29/9/2014).

Chalid mengadakan jumpa pers menggunakan nama Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia dengan Romo Benny Susatyo, Ray Rangkuti, Yati Andrianti, Sri Palupi serta Arif Susanto. Menurut penuturan Chalid, apabila serius dalam mendukung opsi pilkada langsung, maka SBY harusnya memanfaatkan kuasanya selaku presiden dalam menerbitkan dekrit membatalkan UU Pilkada. Langkah tersebut dinilai perlu mengingat besarnya penolakan dari masyarakat kepada UU itu. “Maka, UU tersebut harusnya dikembalikan kepada yang sebelumnya serta dianulir. Ya itu saja. Itu secara konstitusional. Dan itu adalah bukti dari keseriusan,” lanjut Chalid.

Sosok mantan pengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin tersebut juga meragukan pernyataan dari SBY yang telah berjanji menggugat UU Pilkada pada Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung. Menurutnya, rencana dari SBY yang akan menggugat UU Pilkada tak masuk akal meskipun selaku seorang warga negara, SBY dapat lakukan hal itu. Chalid juga menilai bahwa SBY harusnya tak perlu menggugat UU Pilkada sebab ia sebenarnya mempunyai kekuatan guna memperjuangkan pilkada langsung ketika UU itu masih belum disahkan.

Sebagai presiden, menurut pendapat dia, SBY dapat mencabut usulan dari pemerintah yang awalnya meminta agar pilkada diadakan lewat DPRD. “Inisiatif memang datang dari pemerintah yang mana presiden dibawa kepada parlemen, dan harusnya rancangan undang-undang itu gak lolos, dan artinya pilkada langsung pun bisa terus dilakukan,” ujar Chalid. Selain itu, SBY sebagai Ketua Umum dari Partai Demokrat harusnya dapat memerintahkan pada anggota dari Fraksi Demokrat yang ada di DPR memperjuangkan pilkada langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *