Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Jokowi – Ahok Maju Jadi Capres ? Dimana Tanggung Jawab Mereka ?

2 min read

Gubernur DKI Jakarta, Jokowi atau Joko Widodo dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok atau Basuki Djahaja Purnama digadang – gandag akan segera maju sebagai capres dan juga cawapres. Jika hal ini benar adanya, maka Jakarta akan melakukan pemilihan kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi daerah tersebut.

Pengamat Politik Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI, Siti Zuhro berkata parpol harus mengantisipasi rencana Jokowi dan juga Ahok yang akan mencalokan diri sebagai capres dan cawapres. Karena ini masih menjadi bagian tanggung jawab atas sikap dari mereka.

“Memang kalau kemungkinan, apa saja bisa terjadi, justru hal ini harus segera di antisipasi. DKI Jakarta bisa saja melakoni Pilkada ulang, lalu dimana tanggung jawab dan moral sebuah partai? Dimana tanggung jawab jabatan mereka, kan mereka juga sudah melakukan sumpah jabatan.”ujar Siti Zuhro, Kamis 6 Maret 2014.

Dia juga menambahkan, jika Jokowi dan Ahok secara mekanisme harus mundur dengan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Sebab hal ini tentu dapat dikatakan sebagai sebuah penghianatan sebuah parpol.

“Masa ditinggalkan begitu saja, ini ibukota negara, malah akan menjadi lebih buruk lagi dalam dunia politik dan juga demokrasi Indonesia. Pemilu memang memunculkan berbagai ambisi oportunistik, tetapi parpol juga harus membuat pertimbangan akibat dampak negatif yang akan dimunculkan, etika pemerintah, roda pemerintah dan juga perhitungan lain lagi.”

Siti mengatakan jika Jokowi dan Ahok juga harus mempertimbangkan hasil dari kerja mereka selama ini. Karena warga DKI Jakarta pasti akan mempertanyakan bagaimana daerah yang sempat mereka janjikan untuk lepas dari banjir dan macet.

“Publik tentu akan bertanya, bagaimana ini? Belum 2 tahun sudah akan maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Jakarta bagaimana, ditinggalin begitu saja?” terang Siti.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah disebutkan jika wakil daerhan menggantikan kepada daerah hingga habis masa jabatannya dan apabilan kepala daerah tersebut meninggal dunia, berhenti, dihentikan dan tidak melakukan tugasnya selama 6 bulan secara terus menerus di periode jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *