Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Akal-akalan Anggota DPR Agar Kebal Hukum

2 min read

Terkait dengan para anggota DPR yang berhak atas imunitas dalam melindungi diri oleh jeratan hukum yang tertuang pada Pasal 224 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau yang disingkat dengan UU MD3, maka sosok mantan Ketua DPR RI pada periode 2004-2009, Agung Laksono menyatakan tidak setuju terkait adanya pasal tersebut. Dia berpendapat sudah seharusnya para anggota dewan dan telah terbukti bersalah segera saja diadili. Keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Bagaimanapun tingginya jabatan seseorang, namun jika sudah terlibat kasus korupsi, sudah mencederai semangat demokrasi. Untuk saya sendiri tidak sepakat terkait perlindungan. Jikalau memang salah, ya salah,” tegas Agung dari Hotel Melia Purosari, Yogyakarta, DIY, hari Senin (14/7/2014) malam hari. Selain itu, Agung juga mengaku masih belum membaca dengan seutuhnya tentang UU MD3 itu. Maka dari itu, dia pun enggan untuk menjawab saat dimintai pendapatnya tentang apa harusnya UU MD3 tersebut direvisi ataupun tidak.

Menko Kesra tersebut menyatakan bahwa tentang perubahan aturan adalah dinamika dalam proses politik. Dan salah satu dari dinamika itu merupakan mekanisme dalam pemilihan Ketua DPR dimana juga berubah. “Mungkin saja Ketua DPR tak dipilih pada partai yang menjadi pemenang. Dulu saya juga dipilih atas dasar voting saat Paripurna DPR. Dan itupun juga ada tata tertibnya sendiri, ini merupakan masalah dinamika,” kata dia menerangkan.

Sementara itu terkait dengan hak Imunitas tersebut, para anggota DPR dinilai sekedar akal-akalan saja untuk melindungi diri. Hak imunitas para anggota DPR tersebut dinilai kian bertambah kuat atas adanya UU MD3 tersebut. Pasal tersebut mengatur bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada para wakil rakyat harus atas izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sementara kombinasi antara hak imunitas serta Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut menjadikan perlindungan yang kuat kepada anggota DPR oleh jerat hukum. Hal tersebut menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). “Pasal imunitas serta Mahkamah Kehormatan Dewan ini merupakan upaya dalam melindungi diri mereka sendiri,” ujar Ketua Formappi, Sebastian Salang, hari Senin (14/7/2014).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *