Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Tidak Mendapat Nafkah Batin, Istri Selingkuh Dengan “Berondong”

2 min read

M (40 tahun) seorang karyawan pergudangan didaerah Kosambi, Kab. Tangerang menangkap basah istrinya, W (30 tahun) tengah asik bercinta bersama dengan “berondong”, D (23 tahun) dirumah kontrakannya yang terletak di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. M mengaku sudah lama tidak memberikan nafkah batin terhadap istrinya.

“Saya sudah mempunyai 1 orang anak dan telah berusia 8 tahun, dan saya juga sudah lama tidak memberikan nafkah batin kepada istri saya.”ungkap M setelah melaporkan sang istri dan “berondong” simpanannya tersebut ke Polsek Cipondoh, Rabu, 7 Mei 2014.

M yang sudah terlihat jengah dengan kecurigaan dirinya akibat perselingkuhan yang telah dilakukan oleh istrinya, sengaja pulang lebih cepat ke kontrakannya. Kecurigaan M pun terbukti setelah menangkap basah W yang tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya yang masih “berondong” dengan inisial D tersebut.

“Saya kan bekerja di daerah Kosambi, saya berangkat pagi dan pulang pada malam hari, jadi saya tidak dapat memperhatikan dan mengawasi istri saya secara penuh. Akhir – akhir bulan ini juga sifatnya mulai terlihat aneh dan berubah, hal itu membuat saya mulai sedikit curiga kepadanya.”terang M.

Sementara itu, Kompol Maryanto, Kapolsek Cipondoh membenarkan adanya kasus perselingkuhan yang melibatkan W dengan D yang telah dilaporkan ke kantornya oleh suaminya dengan inisial M. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan untuk sementara keduanya juga telah mengakui jika mereka berdua sudah sering melakukan hubungan badan.

“Bahkan sang istri dengan inisial W telah mengaku jika dirinya tengah hamil.”terang Kompol Maryanto.

Menurut Kompol Maryanto, kasus tersebut akan segera diselesaikan dengan cara musyawarah, akan tetapi tidak menemui kata sepakat sehingga kasusnya dilimpahkan ke Anak Polres Metro Tangerang dan Unit Perlindungan Perempuan.

“Pasal yang akan disangkalkan dalam kasus ini adalah Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan.”ujar Kompol Maryanto.

Kini kedua pasangan tersebut telah berada di Kapolsek Cipondoh untuk dimintai keterangan dan akan segera ditindak lanjuti. Keduanya mengaku menyesal atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *