Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Fatwa MUI Haramkan BPJS Kesehatan

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) 9 Juni 2015 yang lalu menerbitkan fatwa yang berbunyi bahwa program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tak sesuai degan syariah Islam. Putusan ini ditetapkan pada Pesantren At-Tauhidiyah usai mengadakan Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang pimpinan Ma’ruf Amin selaku Ketua Bidang Fatwa MUI tersebut untuk membahas program termasuk halnya modus transaksional yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan mulai dari perspektif ekonomi Islam serta fiqh muamalah, yang juga merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ditambah sejumlah literatur yang lain.

“Nampaknya secara umum program BPJS Kesehatan masih belum mencerminkan seperti apa konsep ideal dari jaminan sosial di Islam, apalagi kalau dilihat baik dari hubungan hukum maupun akad antar pihak,” dalam dokumen hasil dari sidang pada laman resmi milik mui.or.id, pada Rabu 29 Juli 2015. Pada poin Ketentuan Hukum dan Rekomendasi, sidang itu memutuskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial BPJS Kesehatan utamanya sehubungan akad antarpara pihak tak sesuai terhadap prinsip syariah. “Sebab ada unsur gharar, maisir, serta riba.”

Selanjutnya MUI mendorong kepada pemerintah agar membentuk, menyelenggarakan, serta melaksanakan pelayanan jaminan sosial dengan prinsip syariah serta melaksanakan pelayanan prima. Sidang itu juga menghasilkan 2 rekomendasi, diantaranya supaya pemerintah menerbitkan standar minimum maupun taraf hidup layak pada kerangka jaminan kesehatan bagi tiap penduduk sebagai bentuk pelayanan publik untuk modal dasar demi terciptanya suasana kondusif pada masyarakat tanpa mempertimbangkan latar belakangnya. Lalu (kedua) agar pemerintah memberlakukan aturan, sistem, serta memformat modus operasi BPJS Kesehatan dapat sesuai terhadap prinsip syariah.

Terbitnya fatwa ini segera direspon oleh Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa pihaknya segera bertemu dengan MUI guna menanyakan secara langsung faktor terbitnya fatwa itu. “Kami tak menyatakan bahwa berita tersebut benar ataukah tidak, namun kemungkinan Dewan Pengawas BPJS maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dapat bertanya secara langsung pada MUI,” ujarnya dalam sela acara halalbihalal stakeholder BPJS Kesehatan pada Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *