Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Aparatnya Masih Suka Main Siksa, Presiden Digugat

2 min read

Diberitakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengirimkan gugatan warga negara atau citizen law suit untuk menindaklanjuti 13 kasus penyiksaan aparat kepada warga. Notifikasi gugatan tersebut dibacakan dari Gedung LBH Jakarta berrsamaan dengan momen Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Jumat (26/6) kemarin. Notifikasi gugatan tersebut tersebut ditujukan pada Presiden, Wapres, Menlu, Mekumham, DPR, dan Kapolri. Kesemuanya sebagai pihak yang digugat pada ketiga belas catatan kasus kekerasan pada warga.

“Target dari gugatan ini ialah adanya perubahan kebijakan. Satu sasarannya demi menuntaskan pembahasan revisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana sudah bertahun-tahun tak kunjung rampung,” tegas Ichsan Zikry, Pengacara Publik LBH Jakarta pada media. Ichsan juga berharap agar gugatan itu mendapat respons pemerintah. Maka dari itu, LBH pun menunggu repons positif selama 30 hari ke depan atau satu bulan.

Selain halnya menuntut penyelesaian terhadap pembahasan RUU KUHP serta KUHAP untuk prioritasnya, gugatan itu juga mendesak kepada pemerintah agar meratifikasi protokol opsional konvensi anti-penyiksaan, serta menuntut kepada pemerintah agar menindak dengan tegas aparatnya yang terbukti melanggar kode etik dan lakukan tindak pidana. Tiga tuntutan dimasukkan dalam gugatan berfokus kepada pengaturan hak-hak korban penyiksaan serta penghapusan penyiksaan dalam kelaziman Polri.

Dalam catatan milik LBH Jakarta, sepanjang 2013-2015 ada 13 kasus penyiksaan dengan korban mencapai 18 orang. Jumlah itu hanya yang terjadi di wilayah Jakarta saja, belum pada daerah yang lain. Dalam 13 kasus penyiksan di Jakarta itu, pihak polisi lah yang jadi pelaku utamanya.  Menurut LBH, kasus penyiksaan setiap tahunnya kian bertambah. Korban juga tak hanya dari orang dewasa saja, mnelainkan juga dari kalangan anak-anak.

Perlu diketahui, definisi singkat dari penyiksaan dalam United Nations Convention Against Torture ialah segala bentuk tindakan dengan sengaja untuk menimbulkan sakit serta penderitaan terhadap seseorang, dengan tujuan memperoleh informasi maupun keterangan. Sementara penyebab dari praktik penyiksaan ialah lantaran lemahnya substansi hukum, struktur hukum yang tak kuat, serta kultur hukum yang menganggap bahwa penyiksaan adalah cara yang lazim untuk mengorek informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *