Berita Nasional Terbaru – Bukti Dalam Kasus Supersemar Dianggap Tidak Relevan
2 min readSeperti yang diberitakan bahwa pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung untuk Yayasan Supersemar beserta ahli waris almarhum mantan Presiden Soeharto. Juan Felix Tampubolon selaku kuasa hukum Soeharto menilai bahwa putusan MA ini aneh sebab bukti dalam kasus Supersemar tak relevan terhadap substansi perkara. “Seluruh bukti dokumen cuma berupa fotokopi, saksi fakta dari jaksa kebanyakan tak relevan serta tak mendukung dalil pihak jaksa. Bagaimana mungkin gugatan dapat dikabulkan? Bagi saya ini aneh,” ujar Felix pada wartawan pada Selasa (11/7).
Felix juga menyebut bahwa putusan MA tidak tepat usai fakta serta bukti pada pengadilan tak mendukung posita serta petitum Kejaksaan Agung. Tetapi Felix memastikan bahwa tim pengacara Soeharto tetap menghormati putusan yang dibuat MA. “Maka dari itu kami perlu pelajari dengan lebih seksama putusan tersebut demi menentukan apa yang perlu dilakukan selanjutnya,” katanya. Meski demikian, Felix mengaku masih belum ada rencana untuk bertemu dengan ahli waris Soeharto maupun keenam putra serta putri sang penguasa Orde Baru tersebut.
Sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA menjadikan Yayasan Supersemar yang dibuat Soeharto diminta membayar ganti rugi senilai Rp 4,4 triliun. Yoseph Suardi Sabda yang merupakan eks Direktur Direktorat Perdata Kejaksaan Agung mengatakan bahwa semua rekening milik Yayasan Supersemar wajib ditelusuri demi memastikan yayasan ini sanggup membayar ataukah tidak. “Saya hanya mempertanyakan sanggupkah Yayasan Supersemar membayar gugatan tersebut? Apa asetnya cukup buat bayar? Kejaksaan Agung perlu menelusuri seluruh rekening yayasan,” ujar Yoseph, Selasa (11/8).
Ia mengaku bahwa ketika dia masih bekerja pada Kejaksaan Agung, tidak ada angka pasti terkait jumlah aset yayasan yang dibangun 16 Mei 1974 tersebut. Ia hanya tahu diantara aset tak bergerak Supersemar ialah Gedung Granadi sebagai kantor. Gedung tersebut ada di Jl HR Rasuna Said Kavling X-1 Nomor 8-9, Jaksel. Gedung itu dijadikan kantor beberapa yayasan keluarga Soeharto, termasuk halnya Supersemar. Yayasan Supersemar kedapatan menyalahgunakan dana dengan jalan membagikan pinjaman juga menyertakan modal pada beberapa perusahaan. Perusahaan itu antara lain Sempati Air juga Bank Duta.