Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Tegakkan UU Penyiaran, JK Minta KPI Libatkan Penegak Hukum

2 min read

Diberitakan bahwa wakil presiden Jusuf Kalla sempat meminta kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia guna menegakkan adanya undang-undang penyiaran. Selain itu, KPI juga diminta guna bekerjasama dengan pihak penegak hukum supaya para pelanggar undang-undang penyiaran tersebut dapat diproses dengan ranah hukum.

“Bapak Wapres telah memberikan arahan sehubungan dengan penegakkan hukum masalah penyiaran, KPI sendiri diharapkan untuk menjalin kerjasama bersama penegak hukum demi menegakkan peraturan penyiaran yang sudah ada, baik itu undang-undang serta peraturan sehubungan penyelenggaraan penyiaran yang taat kepada peraturan berlaku,” terang Ketua KPI Judhariksawan dari Kantor Wakil Presiden di Jakarta, pada Kamis (13/11/2014) setelah bertemu bersama Wapres Jusuf Kalla.

Judha mengatakan bahwa harapan ini disampaikan Wapres mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat terkait isi siaran lembaga penyiaran. Mereka juga mengeluhkan keberadaan siaran lembaga penyiaran yang mana dikhawatirkan dapat mengganggu integrasi nasional, yang bahkan dapat menjadikan karakter bangsa yang tidak baik. “KPI pun diharapkan agar jangan ragu, makin tegas dalam menegakkan hukum penyiaran lantaran konteksnya KPI hanyalah mengawasi isi dari siaran maka diharap adanya sinergi bersama aparatur hukum,” kata Judha.

Diakuinya pula bahwa, KPI tak berwenang dalam memproses hukum terhadap lembaga penyiaran yang mana dianggap telah melanggar undang-undang. Maka dari itu, KPI haruslah bekerjasama dengan pihak penegak hukum maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai suatu lembaga pengawas, dilanjut Judha, KPI hanyalah berwenang guna menjadi tangan pertama untuk menemukan juga mengenai adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penyiaran.

“Apabila pihak KPI menemukan hal itu, harusnya itu lalu diteruskan pada aparatur yang memiliki wewenang, kepolisian serta pihak hukum lainnya, apakah akan dibawa pada proses persidangan, bisa dilihat pada konteks pelanggaran yang telah terjadi,” kata Judha. Selain itu, Judha juga sempat menyampaikan bahwa tak semua pelanggaran undang-undang penyiaran dapat dipidanakan. Terdapat sejumlah kategori yang dapat dianggap sebagai tindak pidana. Contohnya adalah, beber Judha apabila isi siaran diketahui mengandung adanya unsur bohong, fitnah maupun informasi yang dapat menyesatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *