Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Sengketa Merek, Donald Trump Menangi Pengusaha Indonesia

2 min read

Sang pengusaha kondang asal negri Paman Sam, Donald Trump telah mengalahkan seorang pengusaha lokal yang bernama Robin Wibowo pada kasus sengketa merek pada sidang yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pihak Donald melakukan gugatan Robin sebab telah memakai merk Trumps, yang mana mirip dengan namanya, yang digunakan untuk sebuah usaha retail. Sang hakim ketua, Aroziduhu Waruwu menyatakan bahwa merek Trumps milik pengusaha lokal yang menyerupai dengan nama orang terkenal. Maka majelis pun memutuskan bahwa Donald Trump menjadi pemegang merek tersebut secara sah.

“Menyatakan mengabulkan terkait sebagian gugatan dari penggugat,” diputuskan Aroziduhu pada sidang putusan, dari PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, hari Selasa (25/2/2014). Di dalam pertimbangannya, pihak majelis hakim berasumsi bahwa Robin Wibowo telah mengklaim kata ‘Trumps’ dan tak bisa dimonopoli oleh penggugat sebab merupakan sebuah kata umum serta bukanlah kata imajinasi ataupun temuan dari penggugat yang mesti ditolak. Hal tersebut didasarkan kepada Pasal 6 Ayat 3 huruf a dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 perihal Merek.

Namun pendapat dari Robin Wibowo pun juga ditolak oleh pihak majelis. Hakim menilai bahwa pihak penggugat berhasil untuk mempertahankan dalil-dalil dalam gugatannya, sedang pihak tergugat tidak. “Maka dari itu, merek Trumps harus dicabut pendaftarannya dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kementerian Hukum dan HAM,” kata Aroziduhu di dalam pertimbangannya.

Saat sidang tentang sengketa merek tersebut, kedua pengacara kedua pihak baik dari Donald Trump maupun Robin Wibowo tak hadir. Donald Trump sendiri adalah pengusaha kaya serta telah miliki merek antara lain: Trump, Trump Card, Trump Tower juga Donald J. Trump Signature Collection. Tercatat pula bahwa Donald Trump ini juga telah lakukan pendaftaran mereknya pada berbagai penjuru negara, seperti AS, Kanada, Australia, Thailand, Jepang, Ukraina, Rusia dan Selandia Baru.

Di Indonesia sendiri, Merek Trump telah terdaftar di nomor IDM000275364 tertanggal 14 Oktober 2010, dan merek yang kedua ada di nomor IDM000355706 terdaftar 4 Mei 2012. Sedangkan keduanya ada pada kelas barang 43.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *