Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – RUU Pekerja Rumah Tangga Bikin Parlemen Galau

2 min read

DPR kembali menyisipkan Rancangan Undang-Undang terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pasca kian maraknya kekerasan kepada PRT. Walau begitu, pro dan kontra terkait urgensi dibahas serta disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini masih jadi bua bibir di parlemen, Senayan, Jakarta.

“Sebelumnya RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas 2015 tetapi dikembalikan lagi oleh Baleg. Saat ini, RUU ini jadi prioritas dalam Prolegnas Perubahan untuk 2016,” terang Irma Chaniago, Anggota Komisi IX DPR ketika mengelar konferensi pers dari kantor Komnas Perempuan, Jakarta, pada Minggu (14/2). Ia mengakui kini DPR masih pro kontra terkait urgensi pembahasan serta pengesahan RUU PPRT. Sebagian merasa RUU ini amat penting supaya hak-hak PRT maupun majikan masing-masing dapat terpenuhi.

Sedangkan lainnya, sambung Irma, khawatir soal pembagian kerja serta penggajian. Pasalnya atas adanya pembagian tugas PRT yang semakin jelas dalam RUU ini, beberapa anggota dewan khawatir pihak majikan harus memberikan gaji yang terlalu tinggi. “Di RUU ini, nanti tugas PRT menjadi jelas, contohnya masak, bersih-bersih, ataukah cuci baju. Tapi ada yang khawatir jika PRT mengerjakan seluruhnya, majikannya pun bayar berlipat,” ucap Irma.

Terkait masalah ini, Irma pun berpendapat bahwa majikan tak perlu khawatir sebab DPR tetap memikirkan solusi adil bagi kedua pihak. “Terkait pembagian tugas PRT luar negeri kemungkinan dapat diterapkan, namun di Indonesia masih belum bisa. Kalau terjadi pembagian tugas, justru jadi kontraproduktif. Terlebih, Indonesia kini masih kekurangan lapangan kerja,” katanya. Irma pun berharap PRT bisa bekerja lebih profesional dan tak berhenti kerja sesuka hati.

Lain sisi, Magdalena Sitorus, Komisioner Komnas Perempuan berpendapat bahwa PRT anak juga harus mendapat perhatian khusus. Ia mengatakan hak anak harus tetap terpenuhi walau bekerja menjadi PRT. “Juga harus diatur sistem perlindungan anak di RUU itu. Contoh, PRT anak hanya diizinkan kerja selama 4 jam sehari dan tetap menerima hak sekolah serta pengasuhan dari orang tua,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *