Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Polisi Berhasil Membekuk Predator Anak di Medan

2 min read

Akhir akhir ini memang mulai di curigai adanya sang predator anak yang alias pelaku sodomi anak yang masih berada di bawah umur. Hal tersebut seperti yang di laporkan oleh Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun dengan kegigihan para personel Polres Tapsel yang berhasil membekuk pelaku yang sedang berada di Medan pada Sabtu, 18 Maret 2017. Seperti yang di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba menjelaskan dimana tersangka yakni Samsul Anwar Harahap yang berusia 35 tahun ini bertempat tinggal di desa Janji Manaon, Batang Angkola.

Saat proses penangkapan pelaku tersebut sedang berada di Jl Denai, Tegalsari Mandala 3, Medan Denai, Medan. Sebelumnya Polres Tapsel yang sudah mendapat laporan dari warga yang mencurigai bahwa Samsul tersebut berada di Medan langsung menghubungi Polres Tapsel. Dengan sigap personel Reskrim Polres Tapsel menuju lokasi demi melakukan penyelidikan terhadap pelaku lebih lanjut.

Namun AKP Jama yang tidak terlalu gegabah dalam menangangi kasus ini, maka ia akan terus menelusuri dan tetap memantau pergerakan yang dilakukan pelaku. Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari AKP Jalma memberikan intruksi terhadap personilnya untuk melakukan penyergapan terhadap Samsul yang berada di Jl Denai, kelurahan Tegalsari Mandala III. Setelah pelaku yang berhasil di amankan tersebut tindakan selanjutnya tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Motif dari kasus Samsul Anwar tersebut di karenakan adanya dendam terhadap seseorang yang sudah pernah menyodomi dirinya saat merantau di Jakarta pada tahun 1999 silam. Untuk melampiaskan dendamnya maka Samsul mulai ingin menyodomi anak di bawah umur. Aksi Sodomi tersebut seperti pengungkapan pelaku terhadap penyidik dimana ia pertama melakukannya pada tahun 2004, hingga saat ini sudah mencapai 42 anak yang berada di berbagai daerah.

Dengan aksi dan perilaku yang sudah dilakukan oleh Samsul Anwar Harahap tersebut ia mendapat jeratan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan begitu Samsul harus menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *