Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pertamina Batasi Waktu Penjualan Solar SPBU

2 min read

Selain halnya yang tak lagi menjual solar yang bersubsidi pada wilayah Jakarta Pusat dimulai hari kemarin, ternyata Pertamina juga rencananya segera membatasi waktu untuk melayani penjualan solar bersubsidi pada seluruh SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Nantinya dimulai pada tanggal 4 Agustus 2014, waktu untuk penjualan solar yang bersubsidi pada seluruh SPBU yang tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Bali segera dibatasi mulai jam 08.00 sampai jam 18.00 pada cluster yang spesifik. Penentuan dari cluster ini juga difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan serta wilayah yang berdekatan terhadap pelabuhan dimana lokasi ini rawan terjadi penyalahgunaan dari solar bersubsidi.

Di sisi lain, SPBU yang ada pada jalur utama dari distribusi logistik, tak akan dilakukan pembatasan waktu dalam melayani penjualan solar. Pada wilayah yang telah menerapkan pembatasan dan pengaturan waktu semisal di Batam, Bangka Belitung juga sebagian besar dari kawasan Kalimantan tetap akan diterapkan aturan dan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dari pihak Pemerintah Daerah. “Tujuannya supaya kuota dari 46 juta KL nanti dapat cukup hingga pada akhir tahun 2014,” kata Ali Mundakir, Vice President Corporate Communication Pertamina pada pernyataannya pada wartawan, hari Jumat(1/8/2014).

Kebijakan tersebut, lanjut Ali, juga sesuai terhadap Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) selaku salah satu badan usaha yang menjadi penyalur BBM bersubsidi akan mulai mengimplementasikan langkah pembatasan BBM bersubsidi, dan khususnya solar dimulai pada 1 Agustus 2014. Sementara undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 juga sudah disahkan, yang memuat volume kuota dari BBM bersubsidi akan dikurangi yang dari 48 juta KL akan menjadi 46 juta KL. Demi menjalankan amanat dalam Undang-undang ini, maka pihak BPH Migas sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembatasan Solar serta Premium.

Tak hanya solar pada sektor transportasi, sejak tanggal 4 Agustus 2014 nanti, alokasi dari solar bersubsidi pada Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) pun juga segera dipotong 20 persen serta penyalurannya akan mengutamakan pada kapal nelayan yang berada di bawah 30GT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *