Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pemerintah Kaji Usulan Tak Perlu Cari Pimpinan KPK Baru

2 min read

Diberitakan bahwa Amir Syamsuddin, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan dari Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta supaya pemerintah tidak usah mencari pengganti dari Busyro Muqoddas. “Pedoman dari saya sendiri tetap kepada Undang-Undang. Tak lebih lagi daripada Undang-Undang,” tegas Amir disela acara silaturahmi bersama sejumlah rekan media pada rumahnya di Jakarta, hari Jumat (29/8/2014).

Hingga selama ini, ia terus menjalin adanya komunikasi bersama KPK demi membahas kinerja dari Pansel KPK guna menyiapkan nama pengganti Busyro. Meski begitu, pemerintah tidak dapat dengan serta merta untuk menerima usulan dari Bambang itu. “Jadi adanya usul dari pihak KPK ini akan kita uji terhadap UU 30 Tahun 2002 (terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) bisa ataukah tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Bambang Widjojanto memang sempat mempermasalahkan tentang surat KPK yang tak pernah mendapat balasan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut pendapat Bambang, surat tersebut telah dikirimkan KPK semenjak 2 bulan lalu, tepatnya sebelum Pansel ini dibentuk. “Maka baiknya begini saja, etika dalam birokrasi itu jika ada surat, harusnya ya dijawab. Surat gak dijawab, lalu membentuk Pansel, bagaimana sih?” ujar Bambang pada awak media.

Bambang juga mengatakan bahwa pada surat tersebut, pihak KPK sudah mengungkap adanya beberapa alasan supaya pemerintah tak membentuk Pansel dalam mencari siapa pengganti Busyro. Dan salah satu dari alasan penting adalah adanya 4 unsur dari pimpinan KPK yang merasa masih sanggup dalam menjalankan tugas mereka tanpa harus dicarikan pengganti dari Busyro saat masa jabatannya berakhir.

Bila memang sudah terpaksa demi mengisi kekosongan kursi yang ditinggal oleh Busyro ini, maka KPK pun mengusulkan pemerintah guna mengambil nam yang pernah mengikuti seleksi pimpinan KPK pada Jilid III 2,5 tahun yang lalu. Pemerintah pun dapat menghemat anggaran sebab tak perlu membuat adanya Pansel ini. “Opsi ini memang dipaksakan demi mengisi jabatan antar-waktu yang sekedar 1 tahun, bisa diambil saja dari calon pada ranking yang di bawah pimpinan terpilih dari 2,5 tahun yang lalu. Maka jauh efisien saat penghematan dana dari APBN,” kata Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *