Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pelajar SMA Sediakan Ayam Kampus Palembang

2 min read

Adalah BD, seorang remaja berstatus pelajar SMA Palembang, Sumatera Selatan ditangkap petugas karena diduga terlibat dalam prostitusi online. Ia menyimpan koleksi sejumlah mahasiswi pula. Menurut siswa yang masih berusia 17 tahun tersebut, hubungannya dengan para ‘ayam kampus’ alias mahasiswi yang dapat diajak esek-esek itu tidaklah mengikat. Mereka akan berkomunikasi bila BD ada pesanan saja. BD yang ditangkap di hari Kamis waktu dini hari, 28 April 2016 ini mengaku memiliki kenalan 6 ‘ayam kampus’.

“Disesuaikan sama permintaan pemesan. Mau tinggi, putih, atau yang seperti apa. Kalau ada yang enggak bisa, mereka sendirilah yang bakal carikan ganti, ya teman mereka itu,” jelas BD dari Mapolresta Palembang, Sabtu (30/4/2016). Warga asal Kec Kemuning, Palembang ini memulai bisnisnya dari hobi hura-hura. Di tempat hiburan, ia bertemu mahasiswi yang akhirnya berteman dengannya. Nyatanya, sang mahasiswi itu seorang ‘ayam kampus’.

Untuk menyambung hidup di Palembang, mahasiswi ini terpaksa jual diri. Dan rupanya ia tak sendiri. Mahasiswi tersebut ada beberapa teman yang punya profesi ‘sampingan’ pula. Biasanya mereka juga nyambi sebagai SPG rokok plus-plus. Walau tidak berurusan langsung dan tidak terikat, BD sebagai pencari pelanggan untuk para PSK kampus ini menerima  upah jasa. BD pun berpikir memulai bisnis prostitusi online.

Seminggu, BD biasanya mendapat 2 pesanan. Tergantung seberapa intens ia memperbarui informasi pada jejaring sosial-nya yang dijadikan alat untuk memasarkan. Dan ini pula yang dimanfaatkan aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang dalam memulai penyelidikannya. Setelah 2 minggu komunikasi, BD pun diciduk. “Berdasar informasi awal, tersangka juga menyediakan perempuan usia di bawah umur. Namun, masih kami selidiki,” terang Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.

Polisi pun menduga bahwa usaha prostitusi BD ini mempunyai jaringan. Demi memperdalam bukti, polisi saat ini masih memeriksa handphone milik tersangka yang sudah disita. BD lalu dijerat UU No 21 Tahun 2007 terkait Perdagangan Manusia jo Pasal 296 KUHP disertai ancaman paling lama 6 tahun penjara. “Saat ini sedang proses. Tersangka sudah kami amankan, sementara para korban dikenakan wajib lapor,” kata Maruly Pardede.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *