Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Oknum Brimob Tembaki Kerumunan Warga

2 min read

Sedikitnya 6 oknum Brimob dengan seragam lengkap yang juga membawa senjata laras panjang dan laras pendek, datangi pemukiman yang ada di Jl. Juanda, Sukmajaya, di Depok, Jabar, hari Selasa (10/6/2014) jam 10.00 pagi. Mereka kemudian berikan edaran pada sejumlah 400 orang kepala keluarga penghuni 65 hektar area tersebut. Edaran yang diteken Rosarita Niken Widiastuti, Direktur LPP RRI menyatakan supaya warga secepatnya mengosongkan lahan tempo 14 hari usai surat edaran diserahkan. Kemudian ke 6 oknum brimob ini juga memasang sebuah plang tentang lahan itu milik RRI.

Adalah Jeremias N-Flores (38) atau Aris, seorang warga mengatakan lantaran adanya edaran serta pemasangan plang tersebut, sekitar belasan warga segera berkerumun serta menanyakan maksud dari surat edaran serta plang itu. “Tapi pertanyaan dari warga bukannya dijawab dengan baik-baik justru seorang oknum Brimob yang membawa senjata laras panjang melepaskan tembakan ke arah kerumunan para warga,” terang Jeremias ketika dijumpai wartawan pada lokasi, hari Selasa (10/6/2014).

Untungnya, lanjut Jeremias, peluru itu mengarah ke tanah yang hanya berjarak berapa cm saja dari kumpulan warga. “Meski tidak ada yang mengalami luka, warga yang ketakutan lari menuju rumah mereka masing-masing. Kemudian para anggota Brimob tersebut pergi,” kisah Jeremias. Menurut penuturannya, melihat seragam yang dipakai, nampaknya ke 6 oknum polisi bersenjata tersebut merupakan anggota Brimob pada Kesatuan Pelopor.

Ia juga menjelaskan bahwa dari keenam anggota Brimob tersebut, 3 orang diantaranya diketahui identitasnya dari nama pada seragam yang mereka pakai. “Yang melekukan tembakan yaitu Brigadir JR Wanma, kemudian komandannya Aipda Jento, lalu 1 orang lagi bernama Isak. Kemudian 3 lagi saya tak melihat jelas namanya,” urai Jeremias.

Sebab kejadian tersebut, warga tertekan serta tersudut. “Kami merasa diintimidasi akan terjadinya hal ini,” katanya. Jeremias juga menyatakan bahwa sebagai dasar para warga menghuni tanah garapan ini adalah verponding no 448. “Status dari tanah ini juga bukan milik dari RRI. Pihak RRI cuma hak guna pakai saja, dan bukanlah hak milik,” akunya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *