Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Nodai Islam, Pimpinan Gafatar Banda Aceh Dipenjara 3 Tahun

2 min read

Althaf Mauliyul Islam (34), ketua Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) Aceh, diganjar hukuman 3 tahun penjara. Hakim menilai bahwa ajaran Gafatar adalah ajaran yang telah menodai agama Islam. Sebelum gabung ke Gafatar, Althaf adalah anggota Komunitas Millata Abraham yang menganut ajaran Millata Abraham. Saat itu, aliran ini dinyatakan aliran sesat hingga Althaf pun disyahadatkan lagi di Masjid Raya Baiturrahman, 22 April 2011 silam.

Belakngan, Althaf justru bergabung Gafatar di 5 Januari 2014, selang 6 bulan ia pun diangkat sebagai Ketua Gafatar Banda Aceh. Di organisasi itu, Althaf pun aktif kembali menyebar ajaran Millata Abraham. Awalnya, Althaf menyebar ajaran itu ke Desa Lamgapang, Kec Barona Jaya, Aceh Besar melalui ceramah ke anggota Gafatar lain dari kantor DPD Gafatar serta meminta para anggotanya agar tetap menganut Millata Abraham.

Dalam ceramahnya, Althaf juga menyebar ajaran semisal Nabi Adam bukanlah manusia pertama serta Nabi Muhammad bukanlah nabi yang terakhir. Masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan hal ini pada aparat kemudian Althaf diproses hukum. “Menyatakan bahwa M Althaf Mauliyul Islam terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana penodaan atas agama Islam,” diputus Majelis PN Banda Aceh seperti dikutip di website Mahkamah Agung, Jumat (29/1/2016).

Ketua majelis saat itu adalah Syamsul Qamar dimana anggotanya adalah Muhifuddin serta Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Ketiganya yakin bahwa Althaf telah melanggar Pasal 156a KUHP. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun,” kata majelis 15 Juni yang lalu.

Hal yang juga memberatkan yakni tindakan Althaf yang bertolak belakang dari program Pemerintah Aceh yang menegakkan syariat Islam. Althaf juga sudah mengabaikan peringatan keras Pemerintah Aceh terkait aliran Millata Abrahim baik itu dalam wujud apa pun di wilayah Provinsi Aceh. “Terdakwa juga sama sekali tak menunjukkan adanya penyesalan maupun rasa bersalah oleh perbuatannya,” kata majelis. Sementara hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa yang masih usia muda dan belum pernah dihukum serta menunjukkan sopan selama sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *