Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita nasional – MK Putuskan UU Koperasi Tak Sesuai UUD 1945

2 min read

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Perkoperasian yang ada di Indonesia bertentangan dari Undang-Undang Dasar tahun 1945. Mereka juga menyatakan bahwa UU itu tak berlaku lagi lantaran dinilai telah memudarkan filosofi dari gotong royong dari rakyat Indonesia. “Mengabulkan permohonan Pemohon 3, Pemohon 5, Pemohon 6, Pemohon 7, serta Pemohon 8,” kata Hamdan Zoelva, Ketua Majelis, ketika membacakan sidang putusan dari ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, hari Rabu 928/5/2014).

Pemohon 3 merupakan dari Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, kemudian pemohon 5 dari Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, lalu pemohon adalah 6 dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia, kemudian pemohon 7 Agung Haryono, anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang, serta pemohon 8 taitu Mulyono, pensiunan dari PT Telkom Bojonegoro. Pada pertimbangan, MK menilai bahwa UU No 17 Tahun 2012 terkait Perkoperasian sudah membatasi jenis dari usaha koperasi. Lebih jauh lagi menurut MK, memberikan batasan pada jenis kegiatan usaha dari koperasi menjadi 4 jenis saja, telah membelenggu kreativitas koperasi guna menentukan jenis dari kegiatan usahanya sendiri.

Bersama dengan berkembangnya dari segi ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, serta ekonomi, maka berkembang pulalah jenis dari kegiatan usaha guna memenuhi segala macam kebutuhan ekonomis dari manusia. “Artinya, berdasarkan ketentuan itu, koperasi diharuskan menutup segala macam kegiatan usaha lain kemudian harus menentukan satu jenis kegiatan usaha saja,” dilanjutkannya. Pembatasan terhadap jenis usaha dari koperasi dengan cara menentukan hanya satu jenis usaha saja alias single purpose cooperative menjadi bertentangan dari hakikat koperasi yang dinilai sebagai sebuah organisasi kolektif yang memiliki tujuan guna memenuhi kebutuhan hidup demi mensejahterakan para anggota.

Guna mengisi kekosongan dari peraturan, maka pihak Mahkamah pun menyatakan berlakunya UU No 25 Tahun 1992 kembali terkait Perkoperasian sampai nanti ada undang-undang baru untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkoperasian. “Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 terkait Perkoperasian berlaku dalam sementara waktu ini sampai saat terbentuknya UU baru,” ujar Hamdan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *