Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Mabes Polri: Kasus “Obor Rakyat” Berlanjut

2 min read

Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan bahwa proses hukum yang ditimpakan pada pimpinan redaksi serta penulis dari tabloid Obor Rakyat yang  sudah ditetapkan menjadi tersangka masih terus berlanjut. Alius juga mengatakan bahwa proses hukum terus dilanjut walaupun presiden RI terpilih, Joko Widodo (Jokowi), segera dilantik menjadi presiden RI tanggal 20 Oktober kelak. “Kasus tersebut akan tetap dilanjut,” kata Alius dalam pesan singkat pada wartawan, pada Sabtu (27/9/2014).

Sampai dengan saat ini, menurut penuturan Alius, para penyidik Polri senantiasa berkoordinasi bersama tim kuasa hukum dari Jokowi. Dari tim penyidik juga masih berupaya mencari celah waktu demi melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di selang kesibukan dari Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta dan presiden RI terpilih. Pada beberapa waktu yang lalu, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, Kepala Divisi Humas Polri menerangkan hal yang serupa. Sompie juga menegaskan bahwa kelanjutan dari kasus tabloid Obor Rakyat ini hanya menunggu keterangan dari saksi korban, dalam hal ini adalah Jokowi.

Usai berkas nanti dilengkapi, kata dia, kasus ini segera bergulir ke pengadilan. “Saya masih belum tahu apa alasan dari berkas itu masih belum masuk pada penuntut umum. Dan saya pikir ini tinggal menunggu adanya keterangan dari saksi korban yaitu Pak Jokowi,” terang Ronny. Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Obor Rakyat dilaporkan pada Bareskrim Polri pada beberapa bulan yang lalu sebab berisi fitnah berupa isu SARA menyerang kredibilitas Jokowi.

Tabloid tersebut disebarkan dengan masif pada sejumlah pesantren Pulau Jawa. Bareskrim lalu menetapkan nama Setyardi Budiono, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat beserta Darmawan Sepriyossa, redakturnya menjadi tersangka pada kasus tersebut. Tersangka pun dijerat menggunakan pasal berlapis, Pasal 18 Ayat (1) juga (2) juncto Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 1999 terkait pers sebab tak mempunyai badan hukum. Tersangka pun diancam Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik serta fitnah, juga dengan Pasal 156 serta Pasal 157 KUHP terkait penyebaran kebencian di khalayak umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *