Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – KJP Tak Tepat Sasaran

2 min read

Lasro Marbun, pejabat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta banyak mendapati temuan distribusi Kartu Jakarta Pintar (KJP) tak tepat sasaran. Maka dari itu, pihaknya segera lakukan verifikasi ulang serta pendataan peserta didik sebagai penerima KJP tersebut. “Info yang diperoleh di lapangan, kel. Serdang, Jakarta Pusat, terdapat info guru denagngelar drs mendapatkan KJP. Ada pula siswa mempunyai mobil Avanza, tapi bisa dapat KJP,” ujar Lasro, dari Balaikota Jakarta, pada Rabu (4/6/2014).

Ia juga menerima laporan masyarakat, 2 perempuan dengan suami tukang ojek, mengajukan dokumen permohonan KJP yang justru tak mendapat fasilitas dari Pemprov DKI itu. Selain itu, ada juga siswa yang ayahnya kuli bangunan, tak dapatkan KJP. Penyaluran dari KJP yang tak tepat inilah yang memicu kesenjangan serta kecemburuan sosial, ujar Lasro. Maka dari itu, perlu pengawasan pihak masyarakat.

“Waktu yang kami miliki sangat terbatas, pembenahan KJP 2014 ini kemungkinan tak dapat mencapai 80 persen. Namun, fakta ini pasti kami jadikan referensi guna memverifikasi 2015. Kondisi siswa pada sekolah, akan kami jadikan sebagai standar penerimaan KJP,” kata mantan Ortala DKI tersebut. Senin serta Selasa (3/6/2014) kemarin, Disdik DKI memverifikasi data sekolah. Kemudian Rabu (4/6/2014), data itu disetor ke suku dinas. Pada Kamis (5/6/2014) hingga Jumat (6/6/2014), data ini akan diolah Disdik DKI lalu diserahkan pada BPKD DKI.

Pencairan anggaran KJP memakan waktu 2 jam. Ia juga menjanjikan dana dari KJP cair pekan depan. Anggaran KJP APBD 2014 yang sebesar 723,32 miliar rupiah disediakan untuk 611.000 siswa calon penerima. Penyaluran KJP pada siswa dilakukan tiap 3 bulan. Tetapi, pada beberapa waktu yang lalu, Basuki Tjahaja Purnama, selaku Plt Gubernur DKI Jakarta menginginkan penyaluran dilaksanakan tiap sebulan sekali.

Menurut penuturan Lasro, Jakarta memerlukan adanya payung hukum guna merubah kebijakan ini. Selain dari itu, Pemprov juga perlu berkoordinasi bersama Bank DKI. Untuk besaran dana dari KJP yaitu Rp 240.000 tingkat SMA sederajat, dan Rp 210.000 pada tingkat SMP sederajat, serta Rp 180.000 pada tingkatan SD ataupun MI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *