Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kades Tanjung Kuras, Bebas dari Tuntutan 2.5 tahun Penjara

2 min read

Badaruddin selaku Kades Tanjung Kuras, Siak tidak henti-hentinya mengucapkan syukur di PN Pekanbaru pada Selasa 27/10/2015. Sebab terdakwa dalam kasus penipuan tersebut dinyatakan bebas dari tuntutan penjara 2.5 tahun setelah Amin Isamanto selaku Ketua Majelis Hakim mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Badaruddin telah dilaporkan oleh Edi ke Polda Riau. Edi melaporkan kepala Desa tersebut telah melakukan penipuan terkait jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2013 yang lalu.

Amin mengatakan bahwasannya terdakwa terbebas dari apa yang sudah didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum. Serta membebaskan terdakwa dari segala perkara pidana yang tengah menjeratnya.

Menurut Amin, keputusan vonis bebas yang diambilnya itu berdasarkan pada keterangan para saksi, fakta persidangan, bukti yang dihadirkan serta analisis hukum.

“Semuanya adalah suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,” tegas Amin.

Selain keputusan bebas itu, hakim juga memberikan kewajiban bagi JPU agar memulihkan kembali hak-hak terdakwa pada kedudukan, kemampuan serta harkat martabatnya.

“Selanjutnya akan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar Amin menutup sidang.

Artion selaku Kuasa hukum terdakwa mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan YME, sebab dirinya telah berhasil membuktikan bahwa kliennya memang tidak bersalah dalam kasus yang tengah menjeratnya. Kades Tanjung Kuras ini sebelumnya terlibat dalam kasus penipuan tentang jual beli lahan 200 hektar yang ada di desanya.

“Syukur Alhamdulillah, dalam kasus yang telah didakwakan oleh JPU, klien kami terbukti tak bersalah,” ujar Artion didampingi oleh Malden RIkardo, Khairul Azwar Anas serta Nita Widiyastuti.

Sejak awal Artion sudah yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Oleh sebab itu, bermacam barang bukti dapat dihadirkan pada persidangan. Sementara itu, Badaruddin mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan YME serta hamim, karena dirinya telah ditunjukkan bahwa keadilan itu ada.

“Selama ini saya telah merasa terzalimi. Sejak awal saya memang sudah berbicara bahwa saya tidak melakukan penipuan sebagaiman yang telah disangkakan oleh polisi serta dakwaan JPU. Dan saat ini saya sudah terbukti tidak bersalah,” jelas Badaruddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *