Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Ini Berbagai Pelanggaran Pengurusan SIM Versi Ombudsman

2 min read

Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya praktik maladministrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi pada Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri. Satu diantara temuannya adalah penerbitan SIM A untuk pengguna layanan yang masih belum dapat mengendarai mobil di tahun 2015‎. “Berdasar hasil investigasi, Ombudsman mendapati pengguna layanan calo dari warga sipil yaitu memberi uang Rp500 ribu,” terang anggota Ombudsman, Adrianus Meliala dari kantor Ombudsman pada Selasa (24/5).

Ia menambahkan bahwa temuan lain dijumpai Ombudsman tahun 2016 saat seorang pengguna layanan bisa memiliki SIM tanpa harus ikut ujian teori serta praktik. Ia mengatakan, hasil investigasi ini menemukan para pengguna layanan memberikan uang Rp500 ribu guna membayar calo dari anggota Tentara Nasional Indonesia. Lainnya, ada 2 buah SIM C dengan identitas yang dikeluarkan 2 Satpas berlainan. SIM C yang pertama diterbitkan Satpas Polresta Depok tahun 2015, lalu SIM C yang kedua dibuat Satpas Polda Metro Jaya tahun 2015. “Kedua SIM C ini diurus calo,” lanjut Adrianus.

Selain halnya praktik percaloan, maladministrasi pelayanan SIM ditemukan pula dalam wujud surat keterangan dokter yang cukup dengan pemeriksaan mata saja. Ombudsman juga menemukan oknum Satpas juga mewajibkan para pemohon SIM ikut Asuransi Bhakti Bhayangkara. Temuan serupa diketahui pada 6 Satpas di luar Polda Metro Jaya, yaitu di Polres Mataram, Polres Ambon, Polresta Manado, Polresta Palangkaraya, Polresta Kupang, Polresta Jayapura, Polresta Samarinda dan Polresta Padang.

Banyak pula pungutan liar pada satpas SIM dengan tarif beragam, dari Rp100 ribu sampai Rp520 ribu. Calo segera menghampiri para pengguna layanan dan menawarkan ditawarkan pembuatan SIM kilat. “Ini tak sesuai terhadap Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 terkait Jenis dan Tarif untuk  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,” terang Adrianus. Ia mengungkapkan investigasi ini adalah hasil prakarsa sendiri sebagai bagian demi perbaikan dalam tubuh Korps Lalu Lintas Polri terkait pelayanan SIM.

Perihal temuan ini, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perbaikan dalam sektor pelayanan SIM. Salah satunya dengan memberlakukan sistem bernama first in and first out agar pemohon dapat mengurus sendiri pembuatan serta perpanjangan SIM, tanpa berurusan dengan calo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *