Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Gadis Pengedar Pil Koplo Diringkus

2 min read

Adalah TPN, seorang gadis berusia 21 tahun yang merupakan warga dari kawasan Jl Pandesari Kec. Pujon Kab. Malang mau tak mau mendekam di balik kokohnya jeruji besi pada Polresta Batu. Sang gadis berparas cantik tersebut ternyata menjadi seorang tersangka dalam kasus pengedaran narkoba berjenis pil koplo. Profesi haram tersebut secara terpaksa ia lakukan demi membantu orang tua serta adik yang tengah dilanda masalah kesulitan ekonomi.

TPN sendiri mengaku telah melakoni profesi tersebut sudah 8 bulan lamanya. Untuk pasarnya tak lain merupakan teman-teman kalangannya sendiri. Kadang ia juga menyerahkan barang tersebut dan bertemu pada tempat yang lain, terkadang juga teman-teman yang datang di rumahnya.

Barang haram tersebut ia dapat dari pengedar bernama JML dengan harga Rp 450.000 tiap botol. Setiap botolnya berisi 1.000 butir. Saat menjualnya, si TPN ini membaginya dalam paket-paket kecil. Untuk tiap paketnya berisi sejumlah 9 pil kemudian dijual seharga Rp 10.000. Kemudian selain dari itu, ia pun turut menjualnya per tepak, untuk satu tepaknya berisi hingga 12 paket yang dihargai sejumlah Rp 90.000. Sementara untuk pil yang dijual pada tempat pagoda adalah senilai Rp 60.000.

Saat ditanyakan apakah dirinya juga pernah menelan pil tersebut? TPN pun menjawab dengan polos, “pernah,” akunya saat di Mapolresta Batu, hari Senin (30/6/2014). Sementara tersangka JML yang terborgol bersama dengan TPN tersebut diketahui masih berusia 24 tahun. Dia adalah warga dari Jl Pondok Agung Kec. Kasembon. Tersangka JML juga mengaku, selain halnya menjadi pengedar pil koplo, profesi sehari-hari yang ia geluti adalah buruh tani.

pil koplo batu

Di sisi lain, Kompol MT Sitanggang, Wakapolresta Batu mengisahkan bagaimana kronologis dari penangkapan tersangka berlangsung, pertama-tama pihak polisi menyelidiki selama beberapa hari. Lokasinya berada pada kawasan pasar Pujon. Untuk pil ini pun sering dijual pada pelajar SMP/SMA. Usai diselidiki kemudian dijebak setelah berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian tersangka TPN ini ditangkap. “Mereka dijerat dengan UU Kesehatan dari pasal 197 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus terkait dengan kepemilikan pil koplo,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *