Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Dokter Enggan Jadi Eksekutor Kebiri, Lalu Siapa?

2 min read

MenkumHAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa aspek eksekutor dalam hukuman kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak hingga kini masih jadi bahan perdebatan. Hal itu didasarkan pada kabar banyaknya dokter yang tak mau menjadi eksekutor. Yasonna menjelaskan bahwa dokter punya fungsi menyembuhkan orang dan bukan sebaliknya, dan hal itu menjadi sumpah profesi dokter. “Teknisnya memang jadi perdebatan sebab dokter tugasnya menyembuhkan, bukan memberi sakit,” kata Yasonna ketika ditemui dari Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (26/5).

Ia menambahkan tugas serta fungsi dokter memang jadi perdebatan namun pada akhirnya dokter pun masih warga negara yang wajib patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada benyak negara lain, sambung Yasonna, ada yang melakukan eksekusi mati menggunakan metode suntik mati yang umumnya dilakukan oleh dokter. Contoh semacam ini dianggap Yasonna dapat pula diterapkan di Tanah Air, hanya kondisinya bukanlah eksekusi mati tetapi hukuman kebiri. “Saya kira, kalau perintahnya hukum, mereka ya tidak bisa mengelak dari itu sebab itu adalah perintah hukum dan semuanya harus patuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu No 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sehubungan dengan Perlindungan Anak. Perppu tersebut segera dikirimkan serta dimintakan persetujuan dari DPR waktu dekat ini. Presiden mengatakan, Perppu ini dikeluarkan pasca semakin meningkatnya kekerasan seksual pada anak di Indonesia secara signifikan belakangan ini.

Perppu ini akan memuat pemberatan serta penambahan hukuman. Terhitung dari hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, sampai hukuman mati. Penambahan pidana diantaranya meliputi kebiri kimia, pengungkapan identitas, serta pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual kepada anak. Perppu Perlindungan Anak yang juga memuat hukuman kebiri sebagai poin hukuman tambahan masih jadi perdebatan apakah memang diperlukan di Indonesia ataukah tidak. Hanya, putusan akhir perihal vonis hukuman kebiri ini tetap ada atau tidak akan berada sepenuhnya di tangan hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *