Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Denda Rp 50 Juta Untuk Lion Air

2 min read

Otoritas serta pihak maskapai penerbangan Lion Air diketahui dihukum dengan denda Rp 50 juta juga ditambah dengan permintaan maaf pada media massa lantaran perlakuan diskriminatif. Tindak diskriminatif tersebut adalah lantaran tak memberi perlakuan secara khusus pada seorang penumpang dari Lion Air yang mempunyai keterbatasan sebab naik kursi roda, yaitu Ridwan Sumantri. Putusan ini disambut dengan baik oleh Ridwan sendiri. Ia pun meminta kepada Lion Air serta pemerintah agar melakukan instropeksi. “Hal ini harus menjadi pembelajaran, juga penyadaran bagi Lion Air serta pemerintah. Kita hanya mengingatkan saja. Jika kaum difabel perlu adanya perlakuan khusus,” kata Hepy Sebayang, selaku kuasa hukum Ridwan ketika dikonfirmasi wartawan, hari Senin (8/9/2014).

Kasus tersebut berawal ketika Ridwan adakan penerbangan Jakarta Denpasar tanggal 11 April 2011 silam. Ia tak mendapat perlakuan khusus maskapai serta pihak pengelola bandara. Terkait hal tersebut, Ridwan pun melayangkan gugatan terhadap Lion Air, PT Angkasa Pura II serta pihak Kementerian Perhubungan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga akhirnya dikabulkan. Lion Air dan pemerintah dianggap telah bersalah serta wajib membayar Rp 25 juta dan lakukan permohonan maaf pada beberapa media massa. Pada tingkat banding, putusan tersebut ditingkatkan. Dan para tergugat pun harus membayar hingga Rp 50 juta pada Ridwan serta ada permohonan maaf pada pihak media massa.

Terkait dengan putusan ini, Lion Air pun berupaya ajukan kasasi. Namun sikap dari Lion Air ini justru disayangkan Ridwan serta kuasa hukumnya. Hepy pun menganggap bahwa, sikap dari Lion Air serta pemerintah pada majelis kasasi merupakan sikap yang tak legowo. “Saya rasa jika mereka kasasi itu terlalu berlebihan. Seharusnya putusan ini buat pembelajaran agar pelayanan bisa ditingkatkan. Jika itu dilakukan, bukankah citra mereka menjadi lebih baik lagi,” kata Hepy.

Terkait putusan tersebut, Lion pun menghormati putusan dari PT Jakarta. Akan tetapi Lion juga akan menggunakan segala sarana hukum yang diberikan UU terkait putusan itu. “Kami tetap akan ajukan kasasi,” tegas Dr Arthur Harris Hedar, Corporate Lawyer Lion Air Group, ketika dihubungi wartawan secara terpisah. Upaya kasasi ini tak berarti Lion berniat hindari kewajibannya, namun lebih karena berdasar fakta, dimana Lion meyakini pihaknya sudah lakukan semua sesuai dengan prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *