Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Cabuli 6 Bocah, Tante May Diganjar 12 Tahun

2 min read

Adalah Emayartini atau dikenal Tante May harus mau menghabiskan sebagian umurnya dalam dinginnya dinding penjara sedikitnya 12 tahun. Pasalnya pihak Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan tuntutan dari jaksa terhadap wanita asal Bengkulu tersebut karena telah mencabuli hingga 6 bocah lelaki. Pada berkas dakwan dari jaksa yang berhasil dikutip wartawan pada website MA, hari Sabtu (28/6/2014), diketahui May menggauli korban pertamanya ketika suaminya sedang terlelap. Suaminya sendiri saat ini sudah meninggal.

“Kejadian tersebut tertanggal 19 April 2011 ketika korban berkunjung di rumah terdakwa,” didakwakan jaksa. Lalu korban yang masih berusia 17 tahun ini terlibat obrolan ringan bersama Misran juga Tante May. Lewat tengah malam, si korban ingin pulang namun dicegah Tante May lantaran malam terlalu larut hingga korban pun menyetujuinya.

Kemudian, Tante May masuk kamar menemani suaminya tidur. Tante May kemudian memijit badan Misran sampai si suaminya itu tertidur. Usai yakin suaminya pulas tertidur, Tante May bangkit dari ranjang lalu keluar kamarnya. Wanita yang berkelahiran 10 Oktober 1974 tersebut kemudian masuk kamar yang satunya, di mana korban menginap. Si Korban sempat menolak tetapi Tante May terus membujuk akhirnya terjadilah pencabulan itu.

Perbuatan serupa diulangi, dengan anak lelaki lain dengan total 6 anak dan semua mengaku sudah diperkosa oleh Tante May. Kasus tersebut sempat menggegerkan Bengkulu dan Tante May pun dibawa menuju pengadilan serta dituntut hukuman selama 12 tahun. Tanggal 3 Desember 2013 lalu, pihak majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memutuskan May telah terbukti membujuk 6 korbannya lalu menyetubuhi korban dan lalu menjatuhkan vonis penjara8 tahun.

Putusan lalu dikuatkan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu 10 Maret 2014. Pada tingkat kasasi, hukuman penjara naik sesuai tuntutan jaksa yakni 12 tahun. “Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa serta menolak permohonan kasasi dari terdakwa,” dilansir panitera pada website MA, hari Sabtu (28/6/2014). Putusan tersebut diketok palu tanggal 25 Juni kemarin dengan nomor perkara 815 K/PID.SUS/2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *