Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Butet Kartaredjasa Soal Masalah Flo

2 min read

Diberitakan bahwa sosok seniman Butet Kartaredjasa ikut memandang terhadap penanganan serta penahanan terhadap Florence Sihombing dengan tuduhan penghinaan terhadap warga Jogja merupakan tindakan yang “lebay”. Menurutnya, sanksi sosial kepada Florence saja sudah cukup berat menjadi hukuman dari perbuatan tak menyenangkan itu. “Saya meyakini bahwa warga Jogja, maupun saya sendiri sebagai bagian dari masyarakat Jogja tak rasa dirugikan, sakit hati bahkan direndahkan lantaran diomelin seperti itu,” kata Butet ketika dihubungi wartawan, hari Minggu (31/8/2014).

Walaupun tindakan dari Flo ini memang keliru, lanjut Butet, seharusnya Polisi dapat mengambil langkah yang bijak untuk menangani kasus semacam itu. “Mbok ya dibebaskan saja. Saya juga tak membenarkan Flo, dia memang keliru. Tetapi penanganan hingga penahanan itu kan lebay, overacting,” tegas Butet. Butet juga mengungkapkan bahwa penanganan dari aparat Polda DIY atas ditahannya Florence merupakan langkah kontraproduktif. Tindakan ini sekaligus juga mencoreng citra kepolisian serta kearifan dari warga Jogja sendiri. “Saya kira bahwa polisi dapat mengambil langkah yang bijak untuk menangani kasus semacam ini,” katanya lagi.

Menurut pendapat Butet, bukankah masih ada cukup banyak kasus yang lebih berat yang perlu ditangani oleh kepolisian. Sebut saja, kasus pembunuhan terhadap wartawan Udin, sejumlah kekerasan yang berkedok agama, juga kasus anjuran anti pluralisme pada Jogja, serta tindak premanisme. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada sejumlah media sosoial pula bahwa pemilik akun bernama Path Florence Sihombing diadukan kepada pihak kepolisian sebab tulisannya yang dinilai menghina masyarakat Jogja. Dia kemudian dijerat menggunakan pasal UU Informasi juga Transaksi Elektronik (ITE) juga dengan pasal KUHP.

Flo juga secara resmi ditahan pada Ditreskrimsus pada Polda DIY serta ditetapkan menjadi tersangka di hari Sabtu jam 17.00 Wib kemarin. Sementara untuk pasal yang dikenakan yaitu 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juga untuk KUHP dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *