Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Bersama FPI, Syahid Joban Laporkan Bupati Purwakarta

2 min read

Seorang ustad yang bernama Syahid Joban melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Polda Jabar. Diantar oleh anggota FPI, ustad Syahid Joban yang masih warga Purwakarta tersebut menuduh Dedi sudah melakukan penistaan agama.

Syahid Joban tiba di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Bandung, pada Senin siang (29/11/2015). Sosok ustad tersebut diantar oleh sedikitnya 12 pria yang merupakan anggota dari DPD FPI Jabar dengan pakaian putih-putih ke ruang SPKT Polda Jabar. “Kami datang guna melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi sebab sudah menodai agama Islam. Beliau menyampaikannya tidak hanya pada acara-acara saja, tetapi juga berupa tulisan (buku),” kata Syahid didampingi oleh Ketua DPD FPI Jabar, Abdul Qohar.

Syahid mengatakan bahwa barang bukti yang ia bawa ke polisi adalah buku serta rekaman audio visual. Ia membawa barang bukti diantaranya 2 buku dengan judul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ serta ‘Kang Dedi Menyapa’ ditambah lagi dengan 1 keping VCD yang dikatakan berisi kompilasi dari tayangan pidato Bupati Dedi. “Buku tersebut ada banyak penodaan pada Islam. Dalam audio visual saya bawa ini sendiri juga banyak menistakan Islam,” kata Syahid.

Sementara itu, Abdul Qohar selaku ketua DPD FPI Jabar mengatakan bahwa buku tulisan Dedi Mulyadi itu dinilai sudah menistakan agama sebab menuliskan konsep tauhid berseberangan terhadap syariat Islam. “Dedi menuliskan kalau agama itu budaya, dan budaya adalah agama. Artinya pemahaman beliau ini menyamaratakan diantara budaya dengan agama. Jika agama di dalam Islam, yaitu bersumber dari Allah, kebenarannya pun mutlak. Budaya sendiri jika menurut budayawan Selo Sumarjan adalah cipta karya manusia, artinya adalah produk manusia,” terang Qohar.

Laporan bernomor LPB/983/XI/2015/Jabar tertanggal 30 November 2015 pun dibuat. Dedi kemudian dituding sudah melanggar Pasal 156 KUHPidana yakni tentang pernyataan permusuhan, kebencian maupun merendahkan. Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kabid Humas Polda Jabar dari Mapolda Jabar terkait laporan ini menyampaikan bahwa pelapor memang membawa 3 barang bukti yang berupa 2 buku dan keping CD kompilasi dari video Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *