Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Baru – Jokowi Marah Bus Swasta Dipersulit Oleh Perda

2 min read

Terkendalanya bus hibah yang akan diberikan oleh pihak perusahaan swasta ke Pemerintahan Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membuat sang Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo merasa geram. Perusahaan swasta semakin dipersulit sebab adanya iklan dan juga Perda atau Peraturan Daerah 2/2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

“Itu namanya tahap transisi. Jadi jika mau anu ya jangan terlalu memaksakan, seperti Trans Jakarta, busnya dipaksa hasilnya ya tidak segera selesai, tetapi jika ada beberap tambahan, ini kan seluruhnya, belum menggunakan gas. Memang semua mobil harus mengikuti Perda? Mobil dinas menggunakan gas? Gimana coba?”ujar Joko Widodo di Balai Kota DKI Jakarta.

Ketika Jokowi marah, dia mempertanyakan tentang alasan Perda tersebut digunakan dengan kondisi dan situasi pada saat ini.”Kita itu meributkan sesuatu hal yang telah dimengerti. Jangan terlalu meributkan sebuah hal yang telah diketahui.”tegas Joko Widodo.

Dalam Perda 2/2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara salah satu pasal menyebutkan mengharuskan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta dan transportasi umu di Jakarta memakai bahan bakar gas.

Joko Widodo mengatakan jika yang harus dilihat pada saat ini adalah realita di lapangan, dimana Stasio Pengisian Bahan Bakar Gas atau SPBG di Jakarta masih belum bisa mencukupi kebutuhan. Oleh sebab itu, penolakan bus itu merupakan langkah yang tidak benar.

“Jika sudah ada gasnya, ya nanti memakai gas. Tetapi kan pada kenyataannya dilapangan, jika SPBG masih belum bisa mencukupi. Memang kita harus menggenjot bus. Tetapi jika ada seseorang yang akan memberikan sumbangan, gimana? Ini kan hanya masalah emosi gas, bisa euro I, III, IV, kita melihat itu saja.”ujar Jokowi.

Oleh karena itu, dia menolak jika Pemprov DKI Jakarta disebut tidak bisa mematuhi Perda tersebut.”Bukannya kita tidak patuh. Kita selalu mematuhinya. Tetapi perlu beberapa transisi menuju arah yang dapat diamanatkan Perda.”imbuhnya.

Menurut Jokowi, Perda tersebut juga tidak perlu untuk dirubah. Tetapi, dalam setiap pelaksanaan tetap harus menjalani masa transisi.

“Kenapa dirubah. Semuanya sudah sesuai dan benar Cuma memang tetap ada masa transisi untuk menuju kearah tersebut. Seharusnya yang dinamakan UU, Perda atau apapun, itu tetap harus ada masa transisinya. Jika tidak yang nanti akan ribut seperti ini, hal kecil diributkan.”ujar Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *