Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Agus Tae Divonis 10 Tahun, Margriet Seumur Hidup

2 min read

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali hari ini menjatuhkan vonis atas terdakwa Margriet Megawe dengan kurungan seumur hidup. Margriet bersalah telah melakukan pembunuhan Angeline, bocah 8 tahun. “Terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak diskriminatif,” tegas Edward Harris Sinaga selaku Ketua Mejelis Hakim.

Hakim menjerat terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan perubahan UU No.23 tahun 2002. Ditambah lagi, Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No.35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa, setara dengan tuntutan yang diminta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gelaran sidang sebelumnya. Hal yang semakin memberatkan hukuman terdakwa adalah lantaran perbuatan terdakwa yang sadis kepada anak hingga mengakibatkan anak mati. Mendengar putusan ini, terdakwa diwakili penasehat hukumnya, Hotma Sitompoel pun meminta banding.

Sementara Agustinus Tae, yang juga jadi terdakwa kasus yang sama, diganar vonis 10 tahun oleh majelis. Hakim menegaskan bahwa Agus terbukti membantu pembunuhan berencana serta mengubur korban demi menyembunyikan jasad Angeline. “Terdakwa terbukti dan tak terbantahkan, membantu melakukan pembunuhan berencana serta mengubur korban dengan tujuan untuk menyembunyikan jasad korban. Terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun,” kata hakim Edward.

agus
Agustinus Tae

Setelah mendengar vonis dibacakan dan palu putusan diketuk, Agus secara spontan bersungkur ke Hotman Paris Hutapea yang juga kuasa hukumnya. Berurai air mata, Agus pun berlutut dan memeluk kaki Hotman Paris. Hotman lalu berusaha menenangkan Agus sebab berhasil lolos dari kurungan seumur hidup seperti tuntutan JPU. “Kita berhasil loloskan Agus dari penjara seumur hidup. Pelaku utama adalah M, Agus tak terlibat pembunuhannya, tak ada unsur. Dalam persidangan tak ada bukti menguatkan kaitan dirinya terlibat pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan sendiri oleh M,” terang Hotman yang memeluk menenangkan Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *