Sun. Apr 23rd, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Acara Kementerian, Singkong Serta Pisang Rebus Tersisih

2 min read

Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran supaya seluruh instansi pemerintahan menyajikan makanan lokal yang merupakan hasil tani, semisal singkong, pada agenda yang akan digelar. Instruksi tersebut berlaku sejak 1 Desember 2014. Lalu seperti apa penerapannya sementara ini? Pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah mulai terapkan kebijakan yang menyediakan sumber pangan lokal, seperti singkong, di acara Malam Anugerah Lingkungan 2014 dan digelar pada Kantor Kemenhut dan Lingkungan Hidup, Jl. Gatot Subroto, pada hari Selasa (2/12/2014) malam.

Dari sederet menu yang telah disajikan, diketahui ada singkong rebus yang ikut dijadikan salah satu opsi hidangan bagi para tamu yang hadir pada malam itu. Selain halnya singkong rebus, diketahui pula bahwa makanan rebusan yang lain juga ikut disajikan, yakni pisang serta kacang rebus. Berdasar salah satu petugas katering yaitu Hanif mengatakan bahwa menu rebusan tersebut memang baru kali ini diminta oleh pihak kementerian. “Biasanya sih gak ada menu ini. Baru di acara ini saja dipesannya,” terang dia.

Namun baik singkong, pisang, maupun kacang rebus ini nyatanya tidak menjadi pilihan bagi mayoritas tamu, bila dibandingkan dengan menu yang lain semisal nasi goreng, dan bermacam lauk ikan seperti ayam saos barbeque, gurame asam manis, sup tekwan, capcay, laksa Jakarta, sampai puding. Kalangan tamu yang datang dari kementerian sampai dengan kalangan tokoh pejuang lingkungan nampak lebih tertarik untuk menyantap makanan lain jika dibandingkan singkong, pisang, serta kacang rebus.

Dan hasilnya, singkong, pisang, serta kacang rebus tadi hanya jadi “hiasan” pada menu yang dihidangkan. Makanan yang awalnya dihidangkan untuk makanan kecil tersebut nampak utuh di piring saji lantaran tak banyak yang ingin menikmatinya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menerbitkan Surat Edaran no. 10 tahun 2014 pada 21 November 2014, sehubungan dengan efisiensi anggaran, rapat, maupun acara pemerintah. Pada surat tersebut, maka tiap kementerian wajib siapkan hidangan panganan dan memakai bahan dasar pangan lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *