Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Lokal – Anaknya Gondrong, Iwan Malah Cukur Gurunya

2 min read

Iwan Himawan ternyata lebih memilih mencukur guru anaknya, Aop Saopudin daripada mencukur anaknya sendiri. Parahnya lagi, Iwan mengancam dan mengintimidasi Aop. Lebih jauh Iwan juga melakukan tindak kekerasan pada sang guru. Dari website Mahkamah Agung, Jumat (1/1/2016), kasus ini bermula ketika sang guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, bernama Aop Saopudin mengadakan razia rambut gondrong pada siswa kelas III, 19 Maret 2012 silam. Hasil dari razia itu kedapatan 4 siswa berambut gondrong antara lain M, AN, MR dan THS.

Mendapati siswa berambut gondrong, Aop menerapkan tindakan disiplin yaitu dengan mencukur rambut keempat siswa ala kadarnya menjadi gundul tak bermodel. Pulang sekolah, THS kemudian mengadu pada ayahnya, Iwan. Iwan bersama temannya menggeruduk rumah sang Kepala Sekolah, Ayip Rosidi demi menanyakan pencukuran terhadap anaknya itu. Namun Iwan belum puas dengan jawaban dari sang Kepsek hingga ia khirnya memutuskan untuk mencari Aop.

Keduanya pun bertemu. Tanpa banyak cakap, Iwan mengangkat kerah baju serta mendorong Aop. “Kamu ini cuma guru honor. Apa yang mau kamu andalkan? Mau kamu saya datangkan massa?” hardik Iwan pada Aop. Untung, keributan ini segera dilerai oleh teman Aop lalu Iwan pun mau pulang. Sorenya, Iwan yang ternyata sengaja menunggu Aop pulang sekolah segera saja memukul kepala Aop lalu memaksanya balik ke SD.

Sudah sampai di SD, Iwan lagi-lagi mengintimdasi Aop dan disaksikan oleh rekan-rekannya. “Kamu ini harus tahu saya siapa. Saya mau habisi kamu! Saya minta rambut kamu dicukur!” teriak Iwan. Iwan lalu mengeluarkan sebilah gunting dan mencukur rambut Aop bagian atas telinga kiri kanan lalu meninggalkan SD itu. Masih belum puas, Iwan mempolisikan Aop dengan tuduhan diskriminasi pada berdasar UU Perlindungan Anak juga perbuatan tak menyenangkan sesuai dengan KUHP.

Sayangnya dengan aduan Iwan ini, warga Majalengka justru geram dan melaporkan balik Iwan menggunakan delik perbuatan tak menyenangkan sampai akhirnya keduanya pun diadili. Aop mulanya dihukum pidana percobaan tingkat pertama lalu banding. Namun MA membebaskan Aop sebab selaku guru, menjadi tugasnyalah untuk mendidik siswa, termasuk halnya mencukur siswa gondrong. Sedangkan Iwan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diganjar pidana penjara 3 bulan dan dikuatkan pada tingkat kasasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *