Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal Terbaru – BNN Hentikan Penyelundupan Sabu di Sarang Narkoba, Pontianak

2 min read

Dikabarkan bahwa BNN berhasil menghentikan penyelundupan paket narkoba pada kawasan Kampung Beting, Pontianak, Kalbar di hari Senin, 24 Agustus 2015 kemarin. Ada 4.055,7 gram sabu berhasil disita dari daerah yang berjuluk sarang narkoba itu. “Ada 2 orang tersangka yaitu S alias Boy (40) dan J alias Jali (35) yang keduanya adalah kurir diamankan pihak BNN disertai barang bukti,” terang pihak BNN secara tertulis dan diterima di hari Sabtu (29/8/2015).

Kampung Beting Pontianak

Diketahui bahwa pada Sabtu 22 Agustus 2015 lalu, Presiden berkunjung ke Kampung Beting dan berwacana akan menata ulang daerah yang mempunyai stigma sebagai sarang narkoba tersebut. Sayangnya, hanya selang 2 hari saja, BNN malah mengungkap penyelundupan narkoba lagi dari kawasan tersebut. Pembongkaran kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga sabu. Paket itu asal China beralamat tujuan ke Pontianak.

Kemudian, BNN mengadakan penyelidikan serta pemantauan di Senin 24 Agustus pada sebuah kantor ekspedisi hingga membekuk kurir J. ia diamankan oleh petugas saat mengambil paket tersebut dari kantor ekspedisi. “Usai menangkap Jali serta membuka paket, petugas mendapati ada 4 pipa besi stainless yang isinya sabu seberat 1.351,7 gram dan dibungkus oleh 2 plastik bening,” jelas BNN. Bermodalkan keterangan dari Jali, petugas lalu kembali menangkap 1 orang yang berinisial S atau Boy tersebut. Ia adalah orang yang mengutus Jali guna mengambil paket kiriman itu.

Boy sendiri diamankan oleh petugas pada sekira pukul 19.00 WIB pada lokasi sebuah kontrakan yang ada di Jl. Yusuf Karim di Pontianak. Pada saat itu, Boy rencananya akan mengambil paket yang berisi narkoba yang disimpan di kontrakan milik Jali, namun petugas yang sudah mengetahui rencananya tersebut pun berhasil menjemputnya. Lantaran perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 sehubungan dengan Narkotika yang memiliki ancaman paling berat hukuman mati ataupun pidana kurungan seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *