Mon. Apr 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Penjerat Jessica

2 min read

Alat bukti yang digunakan polisi sebagai dasar penangkapan serta penahanan terhadap Jessica Kumala Wongso dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum. Mereka menduga bahwa bukti tersebut hanyalah rekayasa belaka. “Siapa yang lihat, dengar, mengalami bahwa Jessica sudah menaruh sianida?,” tanya Yudi Wibowo Sukinto dari Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari Sabtu (30/1) malam. “Itu yang harus diungkap.”

Yudi berpendapat yang perlu dibuktikan berupa perbuatan seseorang, yang tak lain adalah wujud gerakan otot. “Apakah benar dia yang menaruh racun dalam kopi itu,” katanya lagi. Walau demikian, Yudi menilai hal itu merupakan hak polisi dalam penentuan alat bukti dan berharap agar yang pihaknya pertanyakan tadi segera terungkap.

Terkait praperadilan, Yudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan berikut soal penangguhan penahanan yang juga tidak diajukan. Yudi khawatir pihaknya kalah jika mengajukan praperadilan sebab satu saja laporan akan menjadi satu alat bukti. “Kelemahan dalam praperadilan ya di situ, 1 laporan 1 alat bukti jika menurut Perkap Kapolri,” sebutnya.

Pasca diperiksa hampir 12 jam, kemarin polisi resmi memutuskan menahan Jessica. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyebut dirinyalah yang menandatangani surat penahanan tersebut. Krishna mengatakan, ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan sehingga Jessica harus ditahan penyidik. Pertama alasan subjektif, yakin khawatir Jessica melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan atau hilangkan alat bukti. Sementara pertimbangan yang kedua ialah alasan objektif yakni unsur pasal dalam gelar perkara dirasa sudah mencukupi.

Tidak hanya itu saja, selama pemeriksaan itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian pada keterangan Jessica dengan fakta maupun alat bukti yang sudah dikantongi pihak penyidik. “Penahanan ini berlaku selama 20 hari, bila penyidikan masih membutuhkan proses lanjutan, kami akan minta kepada jaksa guna memperpanjang masa penahanan,” sebut Krishna.

Polisi sendiri menangkap Jessica dari sebuah hotel tak kurang dari 10 jam setelah melakukan gelar perkara oleh tim penyidik sehubungan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sementara penangkapan dilaksanakan oleh penyidik Jatanras dipimpin Kanit 4 Subdit Jatanras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *