Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal Nasional – Keluarga Tidak Terima, Rangga Disiksa Polisi Ditahanan

2 min read

Pemuda bernama Rangga Setiawan, 21 tahun telah diamankan polisi akibat tuduhan melakukan penganiayaan terhadap para anggota Polres Metro Jakarta Utara, 6 Desember 2013 lalu. Akan tetapi sewaktu dirinya ditahan, Rangga kerap disiksa di tahanan Polsek Metro Penjaringan. Tidak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga Rangga melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM dan melaporkan bahwa polisi telah salah tangkap.

Kaka dari Rangga yaitu Fatimah, menegaskan jika adiknya yang kesehariannya bekerja sebagai seorang kuli angkut ikan di daerah Muara Baru, Jakarta Utara itu telah ditangkap ketika sang adik berangkat bekerja pada 10 Desember 2013 lalu. Polisi menduga Rangga telah menganiaya anggota Polres Metro Jakut pada 6 Desember 2013 lalu.

“Saya telah bertanya kepada adik saya ketika di penjara, dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Hingga saat ini dirinya tidak pernah mengaku tentang penganiayaan terhadap beberapa polisi tersebut.”ungkap Fatimah ketika ditanya wartawan, di Komnas Ham hari Rabu, 29 Januari 2014.

Fatimah berkata bahwa pada 6 Desember 2013 lalu, sang adik tengah berada di rumah dan sedang bersama dengan para anggota keluarga. Oleh karena itu, dia sangat yakin jika Rangga yang masih berusia 21 tahun tersebut menganiaya Polisi.

Fatimah juga mengungkap bahwa Rangga sering disiksa ketika dalam tahan oleh para penyidik Polsek Metro Penjaringan. Penyiksaan tersebut berupa pukulan dan kedua kakinya telah ditembak pada bagian betis. Tidak hanya itu saja, polisi juga telah merebut barang pribadi Rangga termasuk uang sebesar 3 juta Rupiah.

“Padahalkan uang tersebut adalah untuk ibu saya yang rencananya digunakan untuk membayar biaya adik saya untuk melamar pacarnya.”

Pengacara yang menemani pelaporan tersebut yaitu, Hendra Supriatna dalam kesempatan sama menegaskan bahwa berkas dari Rangga saat ini telah selesai di Kepolisian. Saat ini Rangga tengah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Hendra, Polisi yang telah menangani kasus Rangga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights. Maka pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Komnas Ham.

“Kita masih belum melaporkannya ke Propam. Tetapi saat ini kami telah mengajukan gugatan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *