Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Hasil Kejiwaan 3 Pembunuh Enno Keluar

2 min read

Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan ketiga tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Enno Parihah. Hasil analisa psikolog Biro SDM Polda Metro Jaya menyebut 3 tersangka tidak ada gangguan kejiwaan. “Tes kejiwaan telah kita laksanakan kemarin hari. Hasil dari pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat serta tak ada kelainan apapun,” kata Kombes Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya dari Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Ia menjelaskan bahwa siang ini, jajaran penyidik Unit V Subdit Resmob mengantar salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, RAL (Alim) menuju Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses pelimpahan tahap II. Diketahui, selama ini penyidik fokus kepada pemberkasan Alim sebab hanya ada waktu 15 hari guna menahan anak di bawah umur. “Salah seorang tersangka, saudara RA (Ahmad bin Nahyudin) berdasar hasil surat Kejari Tangerang No b3045/0611/EPP.05/2016, telah dinyatakan lengkap alias P-21. Pada hari ini, kita segera limpahkan tersangka beserta barang bukti pada Kejaksaan Negeri Tangerang,” urai Awi.

“Penyidik harus fokus ke RA sebab sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak, anak di bawah umur penahanannya adalah 7 hari dengan perpanjangan 8 hari. Alhamdulillah, pada hari ke 13, berkas dinyatakan lengkap,” lanjut Awi.

RA disangkakan dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 perihal Sistem Pidana Anak. “Untuk ancamannya, ada seumur hidup. Tetapi kembali lagi pada hakim yang memutuskan, sebab memang pada sistem peradilan pidana anak, keputusan hukum untuk anak di bawah umur minim,” jelas Awi.

Ia menunjukan bahwa untuk proses pemberkasan terhadap p2 tersangka lain, penyidik mempunyai waktu 120 hari masa penahanan seraya menuntaskan berkas perkara, “Tenang, waktunya masih panjang sebab (usia) normal.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *