Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal Baru -Kepergok Hubungan Intim di Ruang Sidang, 2 Hakim Dihentikan

2 min read

Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial lewat Majelis Kehormatan Hakim telah menjatuhkan hukuman disiplin dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim yang telah melakukan perselingkuhan, yaitu Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama Tebo, Jambi. Adalah Elsadela dan Mastuhi seorang hakim yang tengah melakukan perselingkuhan tersebut.

“Memutuskan dan menyatakan jika hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim atau KEPPH, dan akan dijatuhi hukuman disiplin terlapor, pemberhentian tetap, berat dengan mempunyai hak mendapat pensiun.”ujar Andi Syamsu Alam selaku Ketua Majelis MKH di Jakarta, Selasa 4 Maret 2014.

Hakim Elsadela dan juga Hakim Mastuhi menjalani sidang dengan terpisah, dimana Hkim Elsadela melakukan sidang dan mendapat putusan terlebih dulu dan selanjutnya Hakim Mastuhi pada setelahnya.

Andi Syamsu berkata tengah menunggu keputusan dari Presiden untuk memberhentikan tugas Elsadela tersebut, MKH juga memberi rekomendasi supaya Elsadela dan juga Mastuhi dibebas tugaskan dari Pengadilan Negeri Tebo, Jambi.

Perbuatan kedua hakim telah melukai pengadilan dan sangat bertentangan dengan KEPPH. Sebuah perbuatan tidak pantas dan tidak mempunyai harga diri, keluhuran dan juga martabat sebagai seorang hakim.

Hal yang kian memberatkan dari keputusan ini dikarenakan hakim terlapor melakukan perbuatan tidak seronoh tersebut berulang kali dan dia melakukannya di tempat kerjanya.

“Yang sedikit meringankan karena terlapor menyesal dengan perbuatan yang telah dia lakukan dan tidak akan mengulan hal tersebut.”ungkap Desnayati selaku hakim anggota.

Kasus perselingkuhan antara 2 hakim ini muncul usai HR, suami Hakim Elsadela melaporkan kasus perselingkuhan istrinya tersebut bersama dengan Hakim Mastuhi.

Perbuatan tersebut dilaporkan oleh HR usai dirinya memergoki sang istri tengah berselingkuh dengan salah satu Hakim Pengadilan Agama Tebo, 30 November 2013 lalu.

Berkat laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi kemudian menindak laporan HR dengan memanggil Hakim Elsada dan melanjutkan kasus ini ke MA atau Badan Pengawas.

Badan Pengawas MA juga telah menyerahkan kasus perselingkuhan ini ke Komisi Yudisial demi tindakan pemeriksaan, dan KY akhir memberikan rekomendasi untuk membawa keduanya menuju ke MKH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *