Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Internasional – Irak Eksekusi Mati 42 Tahanan

2 min read

 

Pihak Kementerian Kehakiman Irak pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 lalu mengumumkan bahwa selama tujuh hari terkahir sejumlah 42 orang tahanan dimana termasuk seorang wanita di antaranya telah dieksekusi karena telah terbukti melakukan aksi terorisme.

Di dalam pernyataannya mengenai adanya jumlah eksekusi para tahanan teroris tersebut, pihak Menteri Kehakiman Irak yang pada kesempatan itu disampaikan oleh Hassan al-Shimmary berkata “Para terpidana yang dieksekusi tersebut terbukti bersalah karena telah melakukan aksi terorisme, hal ini sesuai dengan hukum pembendungan aksi terorisme. Keputusan akhir mengenai nasib para terdakwa telah ditandatangani oleh presiden Irak. Dalam pernyataannya itu Shimmary juga menambahkan bahwa kejahatan yang telah dilakukan oleh para narapidana tersebut telah menewaskan puluhan warga sipil yang tak berdosa tewas dimana aksi ini yang mereka ini bertujuan untuk mengacaukan keadaan dan stabilitas keamanan yang sedang dirintis di Irak itu.

Peningkatan jumlah terpidana di Irak yang kini menjalani eksekusi mati telah menuai sejumlah komentar dari pihak Persatuan Bangsa Bangsa. Misi PBB sendiri di Irak adalah untuk menghimbau kepada pihak pemerintah guna menghentikan penerapan sistem hukuman mati yang dilakukan selama ini. Sementara itu, di sisi lain, diketahui beberapa kelompok hak asasi manusia internasional dan Uni Eropa juga melontarkan kritik akan kurangnya transparansi dalam proses pengadilan yang diterapkan Irak sendiri. Sebenarnya pengimplementasian sistem hukuman mati di Irak sempat berhenti selama setahun tepatnya terhitung sejak 10 Juni 2003 silam. Akan tetapi, terhentinya hukuman mati ini adalah karena terjadinya invasi militer oleh Amerika Serikat. Penangguhan pemberlakuan hukuman mati tersebut dilakukan oleh administrator Amerika Serikat untuk Irak yang saat itu dijabat oleh Paul Bremer. Sampai akhirnya pada tanggal 8 Agustus 2004 silam, pihak pemerintah Irak memberlakukan kembali hukuman tersebut.

Tak ingin disebut tak berprikemanusiaan, pihak pemerintah Irak beralasan, pemberlakuan hukuman mati berguna untuk mengendalikan aksi kekerasan yang terus meluas di Irak. Sejak saat itu telah dilaporkan, banyak warga Irak telah menjalani eksekusi mati, termasuk salah satunya adalah Presiden terguling Irak Saddam Hussein.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *