Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Baru Nasional – Darobi Si Eksibisionis Lolos Pasal Berlapis

2 min read

Aksi nyentrik salah seorang pria asal Kebumen, Jawa Tengah, bernama Ahmad Darobi (37), yang telah dengan sengaja memamerkan alat kelaminnya kepada anak-anak serta para ibu rumah tangga sedianya telah ‘dimaafkan’ oleh Mahkamah Agung (MA). Ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, Darobi ini mengalami semacam gangguan devisiasi seks yaitu eksibisionisme.

Darobi berhasil lolos dari jeratan 3 pasal berlapis yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya. Pertama, Pasal 82 tentang UU Perlindungan Anak yang mana intinya telah dengan sengaja melakukan tindak kekerasan ataupun ancaman berupa kekerasan, memaksa, melakukan tipu daya muslihat, dan serangkaian kebohongan ataupun membujuk anak untuk ataupun membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Kedua, Pasal 290 ke-1 KUHP yakni tentang telah dengan sengaja melakukan perilaku cabul terhadap seorang padahal ia mengetahui ataupun sepatutnya seharusnya telah diduganya bahwa umurnya msih belum 15 tahun dan atau jika umurnya telah jelas, yang bersangkutan tersebut masih belum waktunya dikawin. Dan yang ketiga adalah pasal 281 ke-1 KUHP yang mana mengatur jika seseorang telah sengaja di hadapan orang lain yang berada di situ tak sesuai kehendaknya, melanggar norma kesusilaan.

Darobi telah mempertontonkan alat kelaminnya pada anak-anak serta ibu rumah tangga di bulan Desember 2011 silam. Dan atas tiga pasal nan mengikat Darobi tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen kemudian menjatuhkan hukuman kurungan 1 tahun penjara karena telah melanggar pasal 281 ke-1 KUHP. Lalu putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Atas dijatuhkannya vonis tersebut, jaksa pun lalu mengajukan sebuah kasasi. Dan siapa menyana, ternyata jaksa yang telah berharap agar Darobi dapat dihukum yang lebih berat justru mendapatkan hasil yang sebaliknya. Darobi pun terbebas lepas.

“Terdakwa ternyata mengalami sejenis gangguan devisiasi seks yang berjenis eksibionisme sesuai dengan visum et repertum No 441.6/36/V/2012 yang bertanggal 10 Mei 2012. Hal ini membuat perbuatan yang telah dilakukan tak dapat terkontrol, maka konsekuensi yuridisnya terdakwa pun harus lepas dari adanya tuntutan hukum,” putusan dari majelis kasasi seperti yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) hari Senin (6/1/2014).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *