Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Baru Internasional – PBB Kecam Hukuman Mati Massal di Mesir

2 min read

Navi Pillay, pejabat komisaris HAM PBB, hari Selasa (29/4/2014), menyebutkan bahwa saran hukuman mati terhadap sekitar 600 lebih dari warga Mesir yang telah dianggap menjadi simpatisan serta anggota dari Ikhwanul Muslimin sebagai suatu hal yang sangat memalukan. Komentar dari Pillay tersebut dikeluarkan guna menanggapi salah seorang hakim di Mesir, yang mana pada hari Senin (28/4/2014), telah merekomendasikan supaya vonis mati diberikan untuk 683 orang anggota dari Ikhwanul Muslimin, juga termasuk Mohammed Badie, sang pemimpin.

Sejumlah terdakwa yang telah diberi vonis tersebut merupakan mereka yang diduga terlibat di pembunuhan serta percobaan pembunuhan anggota dari kepolisian di Matay, pada provinsi Minya ketika 14 Agustus 2013 silam. Di hari itu, pihak polisi membubarkan unjuk rasa dari kelompok pro-Muhammad Mursi dan berujung dengan bentrok berdarah serta mengakibatkan hingga ratusan korban tewas.

Akan tetapi, mayoritas terdakwa mengaku, mereka tak terlibat dengan kasus penyerangan dari anggota polisi tersebut. Banyak diantara terdakwa yang menyangkal bahwa mereka merupakan pendukung dari Ikhwanul Muslimin. Dari pengadilan itu pula telah menjatuhkan vonis mati pada 492 dari jumlah 592 terdakwa di bulan Maret yang lalu. Sisanya diganjar dengan kurungan penjara seumur hidup.

Menurut penuturan Navi Pillay, selain hal itu memalukan, pengadilan massal tersebut juga telah menyalahi undang-undang internasional. “Memalukan dua kali hanya dalam 2 bulan, Majelis Keenam Pengadikan Al-Minya memutuskan hukuman mati terhadap sekelompok terdakwa melalui pengadilan yang tak serius,” ia tegaskan pada pernyataannya. Hukuman mati tak dapat diterapkan dalam kelompok sebab tiap individu dinyatakan tak bersalah hingga benar-benar terbukti bersalah, ditambahkan Pillay.

Maret yang lalu, pengadilan telah jatuhkan hukuman terhadap kurang lebih 500 orang anggota Ikhwanul Muslimin tetapi di hari Senin telah diringankan dan menjadi kurungan seumur hidup, selain pada 37 orang terdakwa yang masih dihukum mati. Mereka telah dinyatakan bersalah pada kasus serupa. Kasus dari mereka terkait aksi unjuk rasa dengan kekerasan yang menentang penggulingan dari Mohammad Morsi yang dilakukan militer Juli pada tahun lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *