Nasional – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus membeberkan hasil pengusutan dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya bermula dari kecurigaan atas vonis bebas pada Ronald Tannur.
Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, Abdul Qohar menambahkan, pihaknya menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.
“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.
“Kami menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya.
Abdul Qohar memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.
Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.
“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai miliaran serta dokumen terkait suap.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI. Dia sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.