Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Berawal Dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasus Suap Hakim PN Surabaya Terungkap

Posted on 25/10/2024

Nasional – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus membeberkan hasil pengusutan dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya bermula dari kecurigaan atas vonis bebas pada Ronald Tannur.

Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, Abdul Qohar menambahkan, pihaknya menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.

“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.

“Kami menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya.

Abdul Qohar memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.

“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai miliaran serta dokumen terkait suap.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI. Dia sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia