13 May 2025, Tue

Bendahara SMP Di Probolinggo Diduga Melakukan Korupsi Pembangunan Sekolah Sebanyak Rp 583 Juta

Nasional – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan AW (43), Bendahara SMP swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekolah tahun 2022 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra, membenarkan penetapan tersangka terhadap AW.

“Benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembangunan gedung sekolah,” kata Dhika kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo, terungkap bahwa pada tahun 2021, SMP Islam Ulul Albab mengajukan proposal hibah dana pembangunan gedung sekolah sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur.

Pada tahun 2022, setelah disetujui Biro Kesra, sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp 877.424.000. Selanjutnya, proses penyidikan yang dimulai dari Sprint Nomor 275/M.5.42/Fd.1/09/2024 tertanggal 20 September 2024, telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh AW. “Ada pembangunan ruang kelas yang tidak selesai. SPJ-nya dimanipulasi. Yang banyak itu mark up pengadaan barang,” jelas Andhika.

Selain itu, AW yang tercatat sebagai warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, diduga telah menyalahgunakan dana pembangunan dengan berbagai modus, seperti memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), melakukan mark-up harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan, serta memanfaatkan nama orangtua siswa sebagai pekerja dalam kegiatan pembangunan tersebut.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 583.153.266,96 dari hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus ini,” kata Andhika.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Kraksaan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Andhika membenarkan bahwa dana hibah ini juga melibatkan mantan anggota DPRD Jawa Timur yang meninggal dunia sekitar dua pekan lalu.

Karena sudah meninggal, maka kejaksaan tidak bisa meneruskan tuntutan. “Mantan anggota dewan tersebut merupakan aspirator dana hibah. Meski begitu, kami terus mengembangkan kasus tersebut,” pungkas Andhika.

Sementara, kuasa hukum AW, yakni Bambang Wahyudi, akan mengajukan penangguhan penahanan atas AW karena yang bersangkutan memiliki tanggungan keluarga.

“Yang pasti kami mengikuti proses hukum. Mudah-mudahan ada keringanan dengan mengembalikan kerugian negara,” kata Bambang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *