Nasional – Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, YP (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 400 juta. YP kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025).
Plh Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, mengungkapkan bahwa YP diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara sepihak, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tjut Zelvira Nofani, dikutip dari Tribunsolo.com, Rabu (9/7/2025).
Dari pengakuan tersangka, dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ironisnya, YP masih mengenakan seragam saat diamankan oleh aparat kejaksaan.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, memaparkan bahwa YP diduga melakukan korupsi sebanyak tiga kali, dengan total nilai mencapai Rp406,6 juta.
Dana tersebut berasal dari Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta, SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta, dan PAD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.
“Beberapa kegiatan desa tidak bisa dilaksanakan karena uangnya disalahgunakan, termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu dan lansia,” ujar Bekti.
Ironisnya, laporan pertanggungjawaban menyebutkan bahwa dana telah disalurkan, bahkan menyertakan tanda tangan RT dan RW, yang ternyata tidak pernah menerima hak mereka.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, calon penerima manfaat, hingga pihak inspektorat.
Penyidik juga telah mengantongi bukti audit sebagai dasar penetapan tersangka.
“Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sebagai bendahara,” tambah Bekti.
Kejaksaan kini tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana dan melakukan audit terhadap aset-aset milik tersangka untuk kemungkinan pemulihan kerugian negara.