Fri. Apr 21st, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Bejat! Kakek di Banyuwangi Tega Cabuli Dua Cucu Tirinya

2 min read

Bejat! Kakek di Banyuwangi Tega Cabuli Dua Cucu Tirinya – Bejat! Kata-kata itu memang pantas dilayangkan kepada seorang pria yang diketahui berinisal HS (49) yang merupakan warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Hal itu dikarenakan, kakek tersebut sudah tega mencabuli cucu tirinya. Tidak hanya satu, kakek HS juga menyodomi satu cucunya yang lain yang tinggal bersama dengannya. Jadi kakek HS telah menyodomi kedua cucunya itu.

Penangkapan terhadap HS dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan terkait aksi bejat yang telah dilakukan oleh HS dari pihak keluarga korban. Atas laporan itu, polisi langsung bertindak cepat dengan menangkangkap dan menggelandang pelaku ke kantor polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, saat jumpa pers secara online, pada Senin petang (13/4/2020) mengatakan bahwa awalnya kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban, yang mana pihak pelapor menyatakan kalau sudah terjadi tindak sodomi yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap dua bocah yang masih di bawah umur. Atas laporan itu, kami pun langsung turun tangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku HS.

Kombes Arman menambahkan kedua korban pencabulan itu merupakan cucu tiri dari tersangka. Korban yang pertama diketahui berusia 13 tahun sementara untuk korban yang kedua masih berusia 2 tahun.

Kombes Arman menjelaskan korban yang pertama disodomi oleh tersangka sejak masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga kini korban telah menginjak bangku SMP. Tersangka memberikan berbagai macam bujuk rayu kepada korban agar mau melakukan hubungan badan sesama jenis dengan diiming-iming akan diberi uang dan permen.

Kapolresta Arman mengungkapkan sementara untuk korban yang kedua masih berusia 2 tahun, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat dan menyimpang kakek tirinya itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain seperti satu potong kaos warna hitam, satu potong kaos warna hitam dengan gambar orang, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong celana pendek berwarna cokelat muda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Tersangka terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *