Nasional – Pelaku begal yang menyamar sebagai penumpang ojek online (ojol) di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial HS (27) dibekuk di rumahnya di wilayah Ciampea setelah beraksi dan melukai korban, yaitu pengemudi ojol berinisial MS (35).
Kepala Polsek Dramaga Iptu Desi Triana mengatakan, HS ditangkap setelah penyelidikan bersama antara Polsek Dramaga dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
“Pelaku HS melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojol berinisial MS (35) pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Petir, Dramaga,” kata Desi dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Dalam aksinya, HS berpura-pura memesan ojek dari Stasiun Mayor Oking Kota Bogor menuju Desa Petir. Saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mengancam korban dari arah belakang dengan pisau yang diarahkan ke leher.
Korban yang menyadari bahaya langsung melawan hingga terjadi duel hebat. Akibatnya, MS mengalami luka di jari tangan, leher, dan bibir karena terkena pisau, serta di kepala akibat dipukul.
Sepeda motornya pun sempat terjatuh. “Korban ditemukan dalam keadaan terjatuh, muka dan pakaiannya berlumuran darah.”
“Pelaku melarikan diri karena panik melihat sorot lampu motor yang melintas di lokasi,” ujar Desi.
“Korban langsung bilang ke saksi (pengendara yang melintas) bahwa dirinya dibegal. Beruntung motor tidak berhasil dibawa pelaku,” imbuh dia.
Usai kejadian itu, korban dibawa warga ke rumah Ketua RT dan kemudian dilarikan ke RS Medika Dramaga.
Setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Berbekal ciri-ciri pelaku, Tim Reskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan HS dan menangkapnya di rumahnya di Ciampea. Hingga kini, pelaku masih diperiksa.
“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami menindak kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan,” tegas Desi.