Nasional – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tuban menemukan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024 yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan pelanggaran pidana tersebut terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai Daerah (BPNTD) di tengah masa kampanye.
Bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Sebab, dalam kemasan beras 10 kilogram itu bertuliskan “Mbangun Deso Noto Kutho” yang merupakan visi misi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban nomor urut 2.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mohammad Sudarsono mengatakan, Bawaslu mengkaji dan bersepakat untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pidana dalam penyaluran BPNTD tersebut.
Sesuai Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Temuan dugaan pelanggaran pidana tersebut diregister dengan nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024,” kata Mohammad Sudarsono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya, temuan tersebut akan dilakukan pendalaman oleh Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Untuk memastikan secara formal dan materiil, bukti unsur pelanggaran pidana pilkada sudah lengkap atau belum itu dilakukan di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelontorkan Bantuan Pangan Non-Tunai Daerah (BPNTD) berupa beras 30 kilogram dengan sasaran sebanyak 2.777 keluarga penerima manfaat (KPM) se-Kabupaten Tuban.
Proses penyaluran BPNTD tersebut dilakukan secara bertahap di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban mulai tanggal 14 – 17 Oktober 2024 saat masa kampanye Pilkada 2024.
Kendati pihak Dinas Sosial dan P3A PMD Kabupaten Tuban membantah penyaluran BPNTD kepada warga kurang mampu tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye salah satu paslon Pilkada 2024. Namun, dalam proses penyalurannya ditemukan kemasan beras BPNTD tercantum visi misi salah satu paslon Pilkada Tuban 2024 dan dokumentasi menggunakan kode isyarat dua jari.