Nasional – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Asahan, Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan enam kilogram jenis sabu-sabu dengan menangkap dua nelayan di sampan miliknya di perairan Silo Baru, Kabupaten Asahan.
Polisi yang kemudian melakukan pengembangan kasus ini berhasil meringkus dua orang pembeli sabu tersebut yang merupakan warga Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12/2024).
Dua nelayan berinisial H dan G yang merupakan warga Kabupaten Asahan ini tak berkutik saat aparat Satresnarkoba Polres Asahan menyergapnya di atas sampan yang mereka tumpangi. Seusai memborgol keduanya, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dan tersimpan di dalam sebuah fiber ikan.
Saat diinterogasi oleh petugas, kedua nelayan tersebut mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan hendak diserahkan kepada pembelinya, berinisial R dan T yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya petugas memboyong dua nelayan berikut dengan barang bukti sabu-sabu ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pengembangan dengan memburu pelaku lainnya. Petugas akhirnya kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni berinisial R dan T yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan pemesan barang bukti sabu-sabu enam kilogram yang diamankan dari dua nelayan.
Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Polisi Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan empat sindikat narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga menyebutkan akan ada nelayan yang hendak bertransaksi narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Silau Baru, Asahan. Mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua nelayan tersebut.
Afdhal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari Malaysia milik P alias C.
“Teknisnya, setelah barang ini diserahkan kepada dua orang R dan T ini, yang bersangkutan langsung menaiki bus menuju Sumatera Selatan. Barang bukti ini dari Malaysia dan barang ini juga milik warga Malaysia,” jelasnya tentang penangkapan penyelundup sabu-sabu ini.
Afdhal juga mengungkapkan, keempat pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai kurir yang memiliki jaringan internasional.
“Mereka mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram, jika barang bukti sabu-sabu sampai ke tangan bandar di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Kini barang bukti enam kilogram sabu-sabu berikut dengan empat kurirnya diamankan di Mapolres Asahan, Sumatera Utara. Pelaku yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu itu kini mendekam di sel tahanan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.