Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Baru Hirup Udara Bebas, Napi Asimilasi di Yogya Kembali Ditangkap Karena Curi Motor

2 min read

Baru Hirup Udara Bebas, Napi Asimilasi di Yogya Kembali Ditangkap Karena Curi Motor – Baru saja menghirup udara bebas, seorang napi yang mendapat program asimilasi bernama Randy Bagus Santoso (26) alias Mbendol kembali ditangkap pihak kepolisian. Mantan penghuni Lapas Kelas II A Wirogunan ditangkap kembali karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus kunci palsu.

Kejadian itu berawal ketika Mbendol dan teman-temannya memancing di Sungai Winongo pada Jumat (17/4/2020) malam hingga Sabtu (18/4/2020) dini hari. Setibanya di parkiran motor, pria yang merupakan warga Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul itu melihat adanya satu unit sepeda motor RX-KING milik Apriyadi (43) yang tengah terparkir di Gang Ledok Sari, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2020) mengatakan bahwa dengan bermodalkan kunci palsu, tersangka berhasil menggondol sepeda motor milik korban.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada Sabtu (18/4/2020) sore dan kemudian segera melapor ke Polsek Wirobrajan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat laporan soal keberadaan tangki sepeda motor milik korban berada di salah satu bengkel di daerah Wirobrajan.

Endang mengatakan saat ditanya pemilik bengkel mengaku jika dirinya hanya saling tukar menukar tangki sepeda motor dengan tersangka. Usai ditelusuri lebih lanjut akhirnya tersangka berhasil diringkus di kediamannya pada Sabtu (25/4/2020) kemarin.

Selain mengamankan Mbendol, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan kondisi pelat nomornya telah diganti. Ketika dilakukan interogasi oleh polisi, Mbendol telah mengakui semua perbuatannya.

Endang menjelaskan sementara untuk motifnya, tersangka mengaku hanya ingin memiliki sepeda motor itu saja. Sebab tersangka itu ternyata juga suka dengan motor RX-KING.

Berdasarkan catatan polisi, Mbendol ternyata sudah sering berurusan dengan hukum. Dia diketahui baru saja keluar dari kurungan penjara karena mendapat program asimilasi.

Endang mengatakan jadi tersangka itu baru saja keluar dari penjara pada tanggal 2 April 2020 kemarin karena mendapat asimilasi. Dan ternyata tersangka itu sudah empat kali masuk penjara karena kasus narkoba, curat, jambret dan yang terkahir ini mencuri sepeda motor.

Atas perbuatannya, Mbendol dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *