Nasional – Barang-barang milik turis asal Australia dicuri dua orang nelayan di Perairan Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Jumat (5/9/2025).
Pencurian itu terjadi saat turis Australia tersebut sedang snorkeling di perairan Pulau Komodo.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari laporan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GSJ (52) asal Australia yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
Setelah mendapati informasi tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat, Polda NTT segera melakukan penyelidikan.
“Kami mengamankan dua orang pelaku pencurian di atas kapal yacht. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari nakhoda salah satu kapal wisata yang saat itu tengah berlayar di lokasi kejadian,” ujar Dimas kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa (9/9/2025).
Ia mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial MI (18) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
“Setelah menganalisis tempat kejadian perkara (TKP), Unit Gakkum berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diringkus petugas di tepi pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Minggu (7/9) kemarin.
“Saat ditangkap, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Pantai Luwansa Labuan Bajo,” kata dia.
Saat ditangkap, kata dia, dua pelaku sempat mengelak dari aksi pencurian yang dilakukannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Modus yang digunakan para terduga pelaku yakni dengan berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht milik korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil sejumlah harta berharga korban.
Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan.
“Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga di dalam kapal. Sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya,” papar pria kelahiran Jawa Timur itu.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu buah jaket, satu buah earphone, satu buah kalung platinum, dua buah cincin titanium berlapis berlian, dan satu buah senter selam beserta barang bukti lainnya.
Kemudian, petugas mengamankan satu buah palu dan satu unit perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya,” katanya.
Ia menegaskan, para terduga dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” ujar dia.