Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Banting Bocah 12 Tahun Hingga Pingsan, Pria Di NTB Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

Posted on 20/10/2024

Nasional – Polisi telah menetapkan FD alias MF (33) menjadi tersangka dalam kasus kekerasan pada bocah berumur 12 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Tindakan kasar MF membuat warga dan keluarga korban geram, terutama setelah menyaksikan rekaman CCTV yang diunggah di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan MF membanting korban hingga pingsan.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perlindungan anak,” kata Yogi dalam siaran persnya, Sabtu (19/10/2024).

Polisi menerima laporan kekerasan ini dan langsung mengamankan MF. Ia diperiksa di Unit PPA Polresta Mataram, Jumat (18/10/2024).

“Sementara korban diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum,” lanjut Yogi.

Peristiwa ini terjadi di depan sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Aksi tersangka terekam CCTV dan kemudian diunggah oleh warga ke media sosial, hingga akhirnya terpantau oleh polisi.

Unit Reskrim Polsek Ampenan menangkap tersangka, yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses lebih lanjut. Namun, tersangka tidak ditahan.

Menurut keterangan saksi, korban dianggap mengganggu karena bermain saat Salat Jumat berlangsung.

Tersangka mengejar korban dan setelah berhasil menangkapnya, ia mengangkat dan membanting korban ke tanah.

“Korban dianggap nakal dan sering bermain saat orang Salat Jumat. Tersangka mengejar dan membanting korban ke tanah,” jelas Yogi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami memar di wajah dan kepala. Tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia