Nasional – Polisi telah menetapkan FD alias MF (33) menjadi tersangka dalam kasus kekerasan pada bocah berumur 12 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Tindakan kasar MF membuat warga dan keluarga korban geram, terutama setelah menyaksikan rekaman CCTV yang diunggah di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan MF membanting korban hingga pingsan.
Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perlindungan anak,” kata Yogi dalam siaran persnya, Sabtu (19/10/2024).
Polisi menerima laporan kekerasan ini dan langsung mengamankan MF. Ia diperiksa di Unit PPA Polresta Mataram, Jumat (18/10/2024).
“Sementara korban diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum,” lanjut Yogi.
Peristiwa ini terjadi di depan sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Aksi tersangka terekam CCTV dan kemudian diunggah oleh warga ke media sosial, hingga akhirnya terpantau oleh polisi.
Unit Reskrim Polsek Ampenan menangkap tersangka, yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses lebih lanjut. Namun, tersangka tidak ditahan.
Menurut keterangan saksi, korban dianggap mengganggu karena bermain saat Salat Jumat berlangsung.
Tersangka mengejar korban dan setelah berhasil menangkapnya, ia mengangkat dan membanting korban ke tanah.
“Korban dianggap nakal dan sering bermain saat orang Salat Jumat. Tersangka mengejar dan membanting korban ke tanah,” jelas Yogi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami memar di wajah dan kepala. Tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara.